
This study examines continuity and change in zakat fundraising in Indonesia, tracing its evolution from community-based traditional channels to formal institutions and digital platforms. Using a Systematic Literature Review (SLR) guided by the PRISMA framework, 67 peer-reviewed articles published between 2015 and 2025 were analyzed. The findings show that zakat fundraising in Indonesia follows a layered and hybrid trajectory rather than a linear shift from tradition to digitalization. Traditional mechanisms rooted in religious authority, communal trust, and local culture remain influential alongside institutional and digital channels. While institutionalization under Law No. 23 of 2011 has strengthened governance and accountability, tensions persist between state-based and civil society organizations. Digitalization enhances efficiency and outreach, yet trust, digital literacy, religious perceptions, and data security limit adoption. A hybrid model is essential for sustainable zakat fundraising in the digital era. Keywords: zakat fundraising; digitalization; institutionalization; Islamic philanthropy; Indonesia Abstrak Penelitian ini menelaah keberlanjutan dan perubahan praktik penggalangan zakat di Indonesia, dari cara tradisional berbasis masyarakat hingga lembaga formal dan platform digital. Menggunakan Systematic Literature Review (SLR) dengan kerangka PRISMA, penelitian ini menganalisis 67 artikel peer-reviewed yang terbit antara 2015 dan 2025. Hasilnya menunjukkan bahwa penggalangan zakat berjalan secara bertingkat dan hybrid, bukan sekedar berpindah dari tradisional ke digital. Mekanisme tradisional yang berakar pada otoritas agama, kepercayaan masyarakat, dan budaya lokal tetap berperan di samping cara formal dan digital. Institusionalisasi berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 memperkuat tata kelola, namun ketegangan antara organisasi zakat berbasis negara dan masyarakat sipil tetap ada. Digitalisasi meningkatkan efisiensi dan jangkauan, tetapi adopsinya masih terbatas karena kepercayaan, literasi digital, persepsi agama, dan keamanan data. Model hybrid dianggap penting untuk keberlanjutan penggalangan zakat di era digital. Kata Kunci: penggalangan zakat; digitalisasi; institusionalisasi; filantropi Islam; Indonesia
Indonesia’s Law No. 4/2023 requires Islamic banking units (UUS) to spin off into independent Islamic commercial banks (BUS), raising Shariah compliance concerns over ongoing contracts. This study examines three key contracts—musyārakah, muḍārabah, and ijārah—using qualitative analysis of laws, fatwas, and institutional documents. It identifies four key issues: early termination, defaults during restructuring, unclear asset transfers, and changes in contract objects. These issues threaten both Shariah integrity and legal certainty. The paper proposes a governance framework grounded in qawāʿid fiqhiyyah and maqāṣid al-sharīʿah to guide ethical contract transitions. The findings offer practical insights for regulators, Shariah boards, and industry stakeholders to align legal reforms with Islamic principles. Keywords: Islamic legal theory; contract governance; maqasid al-shariah; spin-off regulation; banking transformation Abstrak. UU No. 4/2023 mengharuskan Unit Usaha Syariah (UUS) bertransformasi menjadi Bank Umum Syariah (BUS), menimbulkan persoalan kepatuhan syariah atas kontrak berjalan. Studi ini mengkaji tiga akad utama—musyarakah, mudharabah, dan ijarah—dengan analisis kualitatif terhadap regulasi, fatwa, dan dokumen kelembagaan. Ditemukan empat isu utama: pemutusan dini, gagal bayar saat restrukturisasi, pengalihan aset yang tidak jelas, dan perubahan objek akad. Masalah ini berisiko melemahkan kepastian hukum dan integritas syariah. Studi ini menawarkan kerangka tata kelola berbasis qawāʿid fiqhiyyah dan maqāṣid al-sharīʿah untuk menjamin transisi kontrak yang etis. Temuan memberikan panduan bagi regulator, DPS, dan industri agar reformasi hukum selaras dengan prinsip syariah. Kata kunci: teori hukum Islam; tata kelola kontrak; maqāṣid al-sharīʿah; regulasi spin-off; transformasi perbankan
This research emphasizes the significance of hawalah in Islamic financial transactions in digital era driven by Islamic fintech. As technological advancements transform financial systems, hawalah remains crucial for facilitating Sharia-compliant international money transfers. This study examines the role of agents in ensuring Sharia compliance in digital hawalah transactions and explores the challenges and opportunities in its implementation. Using a qualitative approach, data were collected from financial agents, users, and regulators, with thematic analysis identifying key patterns. This research concluded that agents play a vital role in maintaining Sharia compliance and enhancing the efficiency of hawalah transactions in digital era. Regulatory challenges and shifts in consumer behavior pose significant hurdles. This study contribute to the formulation of policies and innovations in Islamic financial services. Keywords: hawalah digital; islamic financial agents; sharia compliance; financial transactions; technological innovation Abstrak Penelitian ini mengkaji signifikansi hawalah dalam transaksi keuangan syariah di era digital yang didorong oleh fintech syariah. Ketika kemajuan teknologi mengubah sistem keuangan, hawalah tetap penting dalam memfasilitasi transfer uang internasional yang sesuai dengan syariah. Studi ini menganalisis peran agen dalam memastikan kepatuhan syariah dalam transaksi hawalah digital dan mengeksplorasi tantangan dan peluang dalam penerapannya. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan dari agen keuangan, pengguna, dan regulator, dengan analisis tematik yang mengidentifikasi pola-pola utama. Penelitian menyimpulkan bahwa agen memainkan peran penting dalam menjaga kepatuhan syariah dan meningkatkan efisiensi transaksi hawalah di era digital. Namun, tantangan peraturan dan perubahan perilaku konsumen menimbulkan hambatan yang signifikan. Penelitian ini berkontribusi pada perumusan kebijakan dan inovasi dalam layanan keuangan syariah. Kata kunci: hawalah digital; agen keuangan syariah; kepatuhan syariah; transaksi keuangan; inovasi teknologi
This study examines how Indonesian Muslim women entrepreneurs (Muslimahpreneurs) managed crises in the post-pandemic era through faith, legal frameworks, and resilience. Using a phenomenological approach, in-depth interviews with ten women-led MSMEs in South Tangerang reveal challenges, including limited access to Sharia-compliant financial services, shifting consumer behavior, reduced purchasing power, supply chain disruptions, technological limitations, and the dual role burden of managing households and businesses. Despite this, Muslimahpreneurs applied adaptive strategies grounded in family, ethics, and community. Their spiritual values, such as tawakkul, ṣabr, and maṣlaḥah, shaped their decisions and enhanced business resilience. This study also reveals a gap between regulatory provisions and practical accessibility. Keywords: Muslimahpreneur; post-pandemic recovery; sharia-compliant finance; legal accessibility; spiritual resilience Abstrak Penelitian ini mengkaji strategi manajemen krisis yang dijalankan oleh pelaku usaha Muslimah (Muslimahpreneur) di Indonesia di fase pemulihan pascapandemi, dengan menitikberatkan pada dimensi hukum, spiritual, dan gender. Dengan pendekatan fenomenologis, wawancara mendalam dengan sepuluh Muslimahpreneur di Tangerang Selatan mengungkap berbagai tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan akses layanan keuangan syariah, pergeseran perilaku konsumen, penurunan daya beli, gangguan rantai pasok, keterbatasan teknologi, serta beban ganda dalam rumah tangga dan usaha. Meski demikian, mereka menerapkan strategi adaptif yang berakar pada nilai kekeluargaan, etika, dan solidaritas komunitas. Nilai spiritual seperti tawakkul, ṣabr, dan maṣlaḥah membentuk cara pengambilan keputusan dan menguatkan ketahanan bisnis mereka. Studi ini juga mengungkap adanya kesenjangan antara ketentuan regulasi dan aksesibilitas praktis di lapangan. Kata kunci: Muslimahpreneur; pemulihan pascapandemi; pembiayaan syariah; aksesibilitas hukum; ketahanan spiritual
Waqf development faces substantial challenges, primarily due to limitations in financial capital. However, deficiencies in other forms of capital, including manufactured, human, intellectual, social, and natural capital, also impede progress. This study examines these issues through the dual lens of sharia compliance and sustainable finance assessment. Employing a qualitative case study approach, the research draws on primary data collected from a Focus Group Discussion (FGD) with six members of the Muhammadiyah Central Board (2015–2020), analyzed using NVivo software. Findings indicate that while Muhammadiyah demonstrates substantial social and human capital. However, there is a need to enhance environmental infrastructure, strengthen intellectual resources, and develop more effective financial strategies. These include establishing a dedicated waqf investment institution and formalizing the legal status of waqf assets. Holistic capital development is crucial to achieving effective and sharia-compliant waqf asset management. Keyword: sustainable waqf; organizational sustainability; six capitals; Islamic sustainable finance Abstrak. Pengembangan wakaf menghadapi tantangan besar akibat keterbatasan modal, terutama modal finansial. Namun, kekurangan dalam bentuk modal lainnya—seperti modal fisik, manusia, intelektual, sosial, dan alam—juga menghambat kemajuan. Permasalahan ini dianalisis melalui penilaian kepatuhan syariah dan keuangan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif, dengan data primer yang diperoleh dari FGD bersama enam anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2015–2020, dan dianalisis menggunakan perangkat lunak NVivo. Muhammadiyah menunjukkan modal sosial dan manusia yang kuat, tetapi perlu meningkatkan fasilitas ramah lingkungan, modal intelektual, serta strategi keuangan, termasuk pembentukan lembaga investasi wakaf dan legalisasi aset wakaf. Pengembangan modal secara menyeluruh sangat penting untuk pengelolaan wakaf yang efektif dan sesuai syariah. Kata kunci: wakaf berkelanjutan; keberlanjutan organisasi; enam modal; keuangan Islam berkelanjutan
This study investigates the governance transformation underpinning the conversion of Bank Riau Kepri (BRK) into Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah), focusing on the interplay between regulatory pressure, institutional dynamics, and strategic intent. Using a qualitative case study design, the analysis reveals that the conversion was driven by a combination of internal aspirations for regional economic leadership and external pressures, including regulatory encouragement and alignment with national Islamic finance roadmaps. While institutional support and political endorsement facilitated the conversion, challenges remain in harmonizing Sharia principles with operational realities, including staff capacity, legacy systems, and market adaptation. The study contributes to the growing discourse on conventional-to-Islamic bank conversion by highlighting how regulatory ecosystems, institutional inertia, and governance reform intersect in shaping the trajectory of Islamic banking transformation in Indonesia. Keywords: Islamic banking transformation; governance reform; regulatory pressure; institutional adaptation; conventional-to-Islamic conversion; Bank Riau Kepri Abstrak. Studi ini menelaah transformasi tata kelola yang mendasari proses konversi Bank Riau Kepri (BRK) menjadi Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah), dengan menyoroti interaksi antara tekanan regulasi, dinamika kelembagaan, dan strategi institusional. Melalui pendekatan studi kasus kualitatif, temuan penelitian menunjukkan bahwa proses konversi dipicu oleh aspirasi internal untuk menjadi pemimpin ekonomi regional serta dorongan eksternal berupa dukungan regulatif dan sinkronisasi dengan peta jalan keuangan syariah nasional. Meskipun konversi difasilitasi oleh dukungan kelembagaan dan legitimasi politik, tantangan tetap muncul dalam menyelaraskan prinsip-prinsip syariah dengan praktik operasional, termasuk kapasitas SDM, sistem warisan, dan adaptasi pasar. Studi ini memperkaya wacana tentang konversi bank konvensional menjadi bank syariah dengan menyoroti bagaimana ekosistem regulatif, inersia kelembagaan, dan reformasi tata kelola membentuk arah transformasi perbankan syariah di Indonesia. Kata kunci: Transformasi perbankan syariah; reformasi tata kelola; tekanan regulasi; adaptasi kelembagaan; konversi bank; Bank Riau Kepri
The article examines the challenges of justice in Sinoman culture in the era of contemporary Islamic economics, focusing on the Time Value of Money (TVM) concept. Using a descriptive qualitative approach and a case study in Brangsong Village, Kendal, data were collected through interviews and observations. Theories like al-ghunmu bi al-ghurmi and al-kharāj bi al-ḍamān explain how sinoman ensures fair distribution of benefits and risks without exploitation or TVM inequality. Social reciprocity is driven by solidarity and collective responsibility, not mere financial profit. Sinoman embodies distributive and commutative justice, rejects usury, and reflects local gotong royong, yet faces challenges within TVM-based modern Islamic economics. Keywords: Sinoman; time value of money; Islamic economic justice; ribā; reciprocity; local Islamic economics Abstrak Artikel ini mengkaji secara kritis konsep keadilan dalam praktik tradisional sinoman di Jawa, dalam konteks ekonomi Islam kontemporer yang banyak bergantung pada konsep Time Value of Money (TVM). Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, studi ini berbasis pada penelitian lapangan di Desa Brangsong, Kabupaten Kendal, melalui wawancara mendalam dan observasi partisipatif. Analisis didasarkan pada prinsip keadilan ekonomi Islam seperti al-ghunmu bi al-ghurmi dan al-kharāj bi al-ḍamān yang menekankan distribusi manfaat dan tanggung jawab risiko secara adil. Praktik sinoman mencerminkan sistem pertukaran sosial non-finansial yang didasarkan pada solidaritas, keadilan distributif dan komutatif, serta penolakan terhadap ribā. Tradisi ini memperlihatkan semangat gotong royong dan resistensi terhadap komodifikasi waktu dalam relasi ekonomi. Namun, tantangan muncul ketika sinoman dihadapkan dengan sistem keuangan Islam modern yang mengadopsi TVM sebagai dasar pengukuran keuntungan dan risiko. Artikel ini memberikan kontribusi terhadap wacana epistemologis ekonomi Islam dengan menunjukkan bahwa tradisi lokal dapat menjadi paradigma alternatif keadilan yang tidak berpusat pada kapital. Kata Kunci: Sinoman; time value of money; keadilan ekonomi Islam; ribā; timbal balik; ekonomi Islam lokal
This study explores how sukuk regulations boost investor participation and impact productive sectors in Indonesia. Using a normative juridical approach, it examines relevant laws and literature. Findings show that regulations from OJK, DSN-MUI, and the Ministry of Finance have supported sukuk market growth. However, complex issuance procedures and limited secondary market liquidity remain key challenges. Despite this, sukuk has contributed to infrastructure, green energy projects, and MSME development. The study recommends simplifying regulations, enhancing market liquidity, and innovating sukuk products to strengthen their role in driving sustainable economic growth. Keywords: sukuk; regulatory effectiveness; Islamic capital markets; infrastructure finance; MSMEs; green sukuk; productive sector Abstrak Penelitian ini mengkaji efektivitas regulasi sukuk dalam mendorong partisipasi investor dan dampak ekonominya pada sektor produktif di Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah peraturan dan literatur terkait. Studi ini menunjukkan bahwa regulasi dari OJK, DSN-MUI, dan Kementerian Keuangan mendukung pertumbuhan pasar sukuk. Namun, prosedur penerbitan yang kompleks dan terbatasnya likuiditas pasar sekunder masih menjadi tantangan utama. Meski demikian, sukuk telah berkontribusi pada pembangunan infrastruktur, proyek energi hijau, dan pengembangan UMKM. Studi ini merekomendasikan penyederhanaan regulasi, peningkatan likuiditas pasar, dan inovasi produk sukuk untuk memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Kata kunci: sukuk; efektivitas regulasi; pasar modal syariah; pembiayaan infrastruktur; UMKM; green sukuk; sektor produktif
The rapid digital transformation has given rise to various new forms of assets which challenge the zakat framework in Islamic finance. This research explores the integration of Maqashid Shariah in development of zakat model for digital assets to ensure compliance with Islamic economic principles. An exploratory qualitative approach is used to analyze classical fiqh literature, contemporary fatwas, and experts' views. The results show that digital assets that fulfill the criteria of full ownership and growth potential can be subject to zakat. Blockchain technology and smart contracts can potentially increase transparency and efficiency in zakat management. The proposed model contributes to Islamic financial inclusion, regulatory strengthening, and modernization of zakat institutions. Keywords: zakat; maqashid sharia; digital assets; blockchain; islamic finance Abstrak Transformasi digital yang pesat telah melahirkan berbagai bentuk aset baru yang berimplikasi pada kerangka zakat dalam keuangan Islam. Penelitian ini mengeksplorasi integrasi Maqashid Syariah dalam pengembangan model zakat untuk aset digital guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip ekonomi Islam. Pendekatan kualitatif eksploratif digunakan dengan menganalisis literatur fiqh klasik, fatwa kontemporer, dan pandangan para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset digital yang memenuhi kriteria kepemilikan penuh dan berpotensi berkembang dapat dikenakan zakat. Selain itu, teknologi blockchain dan smart contracts berpotensi meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan zakat. Model yang diusulkan berkontribusi pada inklusi keuangan Islam, penguatan regulasi, dan modernisasi lembaga zakat. Kata Kunci: zakat; maqashid syariah; aset digital; blockchain; keuangan islam
This study analyzes mosque-based economic empowerment as a form of community implementation of Sharia economic law beyond formal Islamic financial institutions. Using a qualitative, exploratory approach through interviews and focus group discussions, this research investigates how mosques serve as sites for sharia-compliant economic practices, including cooperatives, microfinance, and community entrepreneurship. The findings indicate that mosque-based economic activities reflect core principles of Islamic economic law, including justice, mutual consent, the prohibition of usury, and public benefit. However, normative challenges persist due to the lack of inclusive policies and structured governance, as well as limited formal institutional support. Overall, this study highlights mosque-based economic empowerment as a dynamic expression of living Islamic economic law. Keywords: mosque-based economic empowerment; sharia economic law; Islamic entrepreneurship Abstrak Penelitian ini menganalisis pemberdayaan ekonomi berbasis masjid sebagai bentuk implementasi hukum ekonomi Syariah oleh masyarakat, di luar lembaga keuangan Islam formal. Dengan pendekatan kualitatif dan eksploratif melalui wawancara dan diskusi kelompok terfokus, penelitian ini menggali bagaimana masjid berperan sebagai tempat mempraktikan aktivitas ekonomi yang sesuai syariah, termasuk koperasi, pembiayaan mikro, dan kewirausahaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi berbasis masjid mencerminkan prinsip-prinsip pokok hukum ekonomi Islam, seperti keadilan, kesepakatan bersama, larangan riba, dan manfaat bagi masyarakat. Namun, tantangan normatif tetap ada karena kurangnya kebijakan inklusif, tata kelola yang terstruktur, serta dukungan lembaga formal. Secara umum, penelitian ini menegaskan bahwa kewirausahaan berbasis masjid merupakan ekspresi dinamis dari hukum ekonomi Islam yang hidup di masyarakat. Kata Kunci: pemberdayaan ekonomi berbasis masjid; hukum ekonomi syariah; kewirausahaan Islam
This article examines the harmonization of fiduciary enforcement in Indonesia following Constitutional Court Decision No. 18/2019 and DSN-MUI Fatwa No. 68/2008 on Rahn Tasjīlī. The Constitutional Court restricted unilateral repossession through fiduciary certificates, mandating either debtor consent or judicial oversight, while the fatwa embeds ethical safeguards of fairness (ʿadl) and harm prevention (ḍarar). Employing a normative-juridical approach, this study analyzes statutory law, jurisprudence, and fatwa-based norms to identify points of convergence. The findings reveal that both frameworks limit creditor dominance, strengthen debtor protection, and preserve creditor certainty through documentation and due process. Divergences remain in their normative origins, yet outcomes converge toward proportionality and justice. Keywords: fiduciary security; rahn tasjīlī; constitutional court decision; DSN-MUI fatwa; maqāṣid al-sharīʿah Abstrak Artikel ini mengkaji harmonisasi pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/2019 dan Fatwa DSN-MUI No. 68/2008 tentang Rahn Tasjīlī. Mahkamah Konstitusi membatasi penarikan sepihak objek fidusia melalui sertifikat fidusia dengan mensyaratkan adanya persetujuan debitur atau pengawasan yudisial, sementara fatwa tersebut menanamkan perlindungan etis berupa keadilan (ʿadl) dan pencegahan kemudaratan (ḍarar). Dengan menggunakan pendekatan normatif-yuridis, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan norma berbasis fatwa untuk mengidentifikasi titik-titik konvergensi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kedua kerangka tersebut sama-sama membatasi dominasi kreditur, memperkuat perlindungan debitur, serta menjaga kepastian hukum bagi kreditur. Perbedaan tetap terdapat pada asal-usul normatifnya, namun hasil akhirnya bertemu pada prinsip proporsionalitas dan keadilan. Kata Kunci: jaminan fidusia; rahn tasjīlī; putusan mahkamah konstitusi; fatwa DSN-MUI; maqāṣid al-sharīʿah.
Inclusive economic development is a constitutional mandate aimed at achieving economic democracy, social justice, and public welfare. However, these goals are often hindered by structural barriers and dominant perspectives that marginalize vulnerable groups. This article analyzes how structural and epistemic injustices shape inclusive development in Indonesia through the lens of the Islamic economic paradigm. Using a qualitative-descriptive approach grounded in policy documents, legal texts, and critical literature, this study employs thematic analysis. The findings show that development policies tend to prioritize elite capital accumulation and large-scale projects, while neglecting the voices and local knowledge of marginalized communities. By integrating the ethical values of ‘adl, maṣlaḥah, and ta‘āwun, with epistemological critique, this article argues that genuine inclusivity requires not only institutional reform or Islamic philanthropy, but also participatory governance and the rethinking of dominant perspectives. Keywords: inclusive development; epistemic injustice; islamic economic paradigm; structural injustice Abstrak Pembangunan ekonomi inklusif merupakan amanat konstitusi untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, keadilan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, praktik pembangunan kerap dibatasi oleh struktur dan cara pandang dominan yang meminggirkan kelompok rentan. Artikel ini menganalisis ketidakadilan struktural dan epistemik dalam pembangunan inklusif di Indonesia melalui paradigma ekonomi Islam. Dengan pendekatan kualitatif-deskriptif dan analisis tematik terhadap dokumen kebijakan, teks hukum, dan literatur kritis, penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan masih berorientasi pada kepentingan elite dan proyek berskala besar, serta mengabaikan suara kelompok rentan. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai adl, maṣlaḥah, dan ta‘āwun, artikel ini menegaskan bahwa inklusivitas sejati menuntut reformasi kelembagaan, tata kelola partisipatif, serta peninjauan ulang cara berpikir dominan. Kata kunci: pembangunan inklusif; ketidakadilan epistemik; paradigma ekonomi islam; ketidakadilan struktural
This study aims to identify patterns of deficiency in the Shariah Internal Control System (SICS) and uncover determinant factors of Shariah Control Weakness (SCW) in Indonesian Islamic commercial banks. Using an embedded multiple-case study approach, the research combines analysis of financial and governance reports from Islamic banks for 2013–2024 period with interviews with ten Islamic banking practitioners. The findings reveal that Shariah Non-Compliance Events (SNCE) occur systemically across all observed banks, with deficiency patterns including non-halal income, Shariah audit findings, and fraud, and identified 12 determinant factors for SCW, which are the control weakness, poor employee understanding of Shariah, pressure from customers and business targets, complexity of akad, the number, quality & meeting frequency of Shariah Supervisory Board members, number of branch offices, employee training budget, bank's total assets, and the bank's age. Keywords: shariah banking, shariah governance, shariah compliance: shariah internal control system; sharia control weakness Abstrak Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi pola defisiensi dalam Sistem Pengendalian Internal Syariah dan faktor determinan kelemahan pengendalian syariah (SCW) pada bank umum syariah di Indonesia. Menggunakan pendekatan embedded multiple-case study, penelitian ini mengombinasikan analisis laporan keuangan dan tata kelola bank syariah periode 2013–2024 dengan wawancara terhadap sepuluh praktisi perbankan syariah. Penelitian menyimpulkan bahwa ketidakpatuhan syariah terjadi secara sistemik di seluruh bank yang diteliti, dengan pola defisiensi berupa pendapatan non-halal, temuan audit syariah, dan fraud, serta adanya 12 faktor determinan SCW, yaitu kelemahan pengendalian, pemahaman syariah pegawai yang minim, tekanan nasabah & capaian target, kompleksitas akad, jumlah, frekuensi pertemuan & kualitas DPS, jumlah kantor cabang, anggaran pelatihan pegawai, kuantitas aset bank, dan lamanya bank beroperasi. Kata Kunci: shariah compliance: shariah internal control system; sharia control weakness
Life insurance raises legal issues in Islamic inheritance and Sharia economic law regarding the status of benefits after the policyholder’s death. This study examines judicial disparities in three Religious Court decisions: Tigaraksa, Sungai Raya, and Mataram, based on Islamic inheritance principles, sharia economic justice, and Indonesian positive law. Using a normative and comparative approach, the study analyzes court decisions and literature on Islamic inheritance and takaful. The findings show inconsistent interpretations. Tigaraksa and Sungai Raya courts treated insurance benefits as inheritance subject to faraid, whereas Mataram granted the beneficiary exclusive rights under contractual freedom. From a Sharia economic law perspective, such benefits constitute collective wealth (māl) and should be distributed fairly, unless a valid Sharia-compliant will or grant exists. This highlights the need for clearer Sharia-based guidelines. Keywords: sharia economic law; life insurance; islamic inheritance; judicial disparity; distributive justice Abstrak Asuransi jiwa menimbulkan persoalan dalam ranah waris Islam dan ekonomi syariah terkait status manfaat asuransi setelah wafatnya pemegang polis. Penelitian ini menganalisis disparitas pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Agama: Tigaraksa, Sungai Raya, dan Mataram, dengan menilai kesesuaiannya terhadap prinsip hukum waris Islam, keadilan ekonomi syariah, dan hukum positif Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif dan komparatif, penelitian ini mengkaji putusan pengadilan serta literatur hukum waris Islam dan asuransi syariah (takaful). Hasil penelitian menunjukkan perbedaan penafsiran hukum. Pengadilan Agama Tigaraksa dan Sungai Raya menganggap manfaat asuransi sebagai harta warisan yang dibagikan menurut faraid, sedangkan Pengadilan Agama Mataram menempatkannya sebagai hak eksklusif kepada penerima manfaat berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, manfaat asuransi merupakan harta (māl) yang semestinya didistribusikan secara adil, kecuali terdapat wasiat atau hibah yang sah. Disparitas ini menegaskan perlunya pedoman berbasis syariah yang lebih jelas. Kata Kunci: hukum ekonomi syariah; asuransi jiwa; hukum waris Islam; disparitas putusan; keadilan distributive
. This article discusses public finance from the perspective of Islamic jurisprudence focusing on fiscal policy. Using the rules of ushul fiqh which emphasizes maqâshid al-syarî'ah as the main method in siyâsah syar'iyyah. This policy includes the function of managing sources of public income and their distribution or managing public spending as well as the function of financial stabilization. The study found that management of public revenues, such as zakat, waqf, infaq, sadaqah, in addition to jizyah, kharâj, ghanîmah, and fai' is currently not yet practiced, so ulama provides support for the development of a fair tax system and state efforts to manage natural resources sustainably as well as the development of accountable public services. The main priority in preparing the state budget is realizing people's welfare, poverty alleviation, and economic development.Abstrak:Artikel ini membahas keuangan negara atau keuangan publik (al-mâliyyah al-‘âmah) dalam perspektif fikih siyasah, dengan penekanan pada bahasan kebijakan fiskal (al-siyâsah al-mâliyyah). Sumber data atau informasi dalam pembahasan ini adalah Al-Quran, Hadits, dan pendapat ulama, yang dianalisis dengan menggunakan metode ushul fiqh yang menekankan pada maqâshid al-syarî’ah sebagai metode utama dalam siyâsah syar’iyyah. Sejak awal Islam telah memberikan pedoman umum tentang keuangan publik, baik dalam bentuk kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter. Kebijakan fiskal ini meliputi fungsi alokasi atau pengelolaan sumber-sumber pendapatan publik (al-mawârid al-mâliyyah) dan fungsi distribusi atau pengelolaan belanja publik (al-infâq al-‘âm) serta fungsi stabilisasi keuangan (al-istiqrâr al-mâlî). Al-Quran dan Hadits telah menyebutkan beberapa bentuk pendapatan publik, yakni: zakat, wakaf, infak, sadaqah, di samping jizyah, kharâj, ghanîmah, dan fai’. Namun pada saat ini sebagian dari sumber-sumber pendapatan ini tidak lagi dipraktikkan. Sebagai gantinya, para ulama mendukung pengembangan sistem pajak secara adil dan usaha-usaha negara untuk mengolah sumber daya alam serta pengembangan pelayanan publik. Dalam penyusunan anggaran belanja negara (publik), prioritas utama adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan serta pertumbuhan dan pengembangan ekonomi.
Tulisan ini bertujuan untuk mengkritisi praktik rekayasa kontrak dengan formula hilah dari perspektif etika bisnis Islam. Beberapa fatwa DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ) terkait akad di lembaga keuangan Islam dianalisis dengan prinsip-prinsip etika bisnis Islam. Ditemukan bahwa praktik rekayasa kontrak dengan menggunakan hilah telah dilakukan secara berlebihan dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip etika bisnis Islam. Etika bisnis Islam seharusnya menjadi parameter utama dalam praktik bisnis lembaga keuangan Syariah agar tujuan sistem ekonomi Islam dapat terwujud dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.Abstrak:Tulisan ini bertujuan mengkritisi praktik rekayasa akad dengan mekanisme hilah dari peprspektif etika bisnis Islam. Praktik rekayasa akad di lembaga keuangan syariah saat ini menjadi suatu pilihan yang tidak dapat dihindari oleh para pelaku ekonomi syariah, mulai dari DSN-MUI sebagai lembaga yang berwenang merumuskan fatwa hingga lembaga keuangan syariah yang menjalankannya. Rekayasa akad tersebut di satu sisi memberi kemudahan bagi lembaga keuangan syariah untuk menjalankan usahanya namun di sisi lain juga membuat praktik transaksi di lembaga keuangan syariah jika dibandingkan dengan lembaga konvensional hanya berbeda dari sisi kemasan akad, akan tetapi secara substansi bisa dikatakan tidak berbeda. Praktik rekayasa akad tersebut kemudian dianalisis dengan teori etika bisnis Islam yang merupakan ruh sistem ekonomi Islam. Dari hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa praktik rekayasa akad dengan menggunakan hilah telah dilakukan secara berlebihan dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip etika bisnis Islam. Gagasan yang dikemukakan dalam tulisan ini adalah adanya pengarusutamaan etika bisnis Islam dalam praktik bisnis di lembaga keuangan syariah agar ada perbedaan antara lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional sehingga tujuan sistem ekonomi syariah dapat terwujud dan dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Umrah merupakan salah satu ibadah yang membutuhkan biaya yang cukup besar dari masyarakat luar negeri Arab untuk dapat berkunjung ke Makkah. Di Indonesia, terdapat beberapa perusahaan pembiayaan yang menyediakan pembiayaan bagi jamaah umrah. Akan tetapi, prosedur pembiayaan tersebut masih menjadi pertanyaan karena terkait dengan kepatuhannya terhadap syariat Islam. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tentang pembiayaan umrah yang dijalankan oleh AMITRA FIFGroup dan kepatuhannya terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penelitian ini mengungkap bahwaModel pembiayaan tersebut telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa. Hal ini terlihat dari penetapan ujrah yang dilakukan AMITRA FIFGroup Indonesia tidak menggunakan persentase melainkan nominal. Selain itu, AMITRA FIFGroup Indonesia tidak menggunakan kafalah, melainkan ijarah multijasa dalam pembiayaan umrah.Abstrak:Umroh adalah jenis ibadah yang membutuhkan dana yang tidak sedikit bagi orang-orang dari luar negara Arab untuk mengunjungi Makkah. Di Indonesia, perusahaan pembiayaan menawarkan pembiayaan untuk jamaah umrah. Namun, prosedur pembiayaan tersebut masih dipertanyakan, karena terkait dengan kepatuhan terhadap syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pembiayaan umroh yang dioperasikan oleh AMITRA FIFGroup dan kesesuaiannya dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa model pembiayaan tersebut telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa. Hal ini dapat dilihat dari penetapan ujrah yang dilakukan oleh AMITRA FIFGroup Indonesia tidak menggunakan persentase tetapi menggunakan nominal. Selain itu, AMITRA FIFGroup Indonesia tidak menggunakan akad kafalah, melainkan ijarah multijasa dalam pembiayaan umroh.
BPKH (Hajj Financial Management Agency) was established based on the mandate of Law Number 34 of 2014 concerning Hajj Financial Management. The purpose of managing hajj finances is to improve the quality of hajj service management, the rationality and efficiency of Hajj Pilgrimage Costs (BPIH), and the welfare of Muslims. To achieve the three goals above, BPKH implements welfare programs in the form of corporate social responsibility (CSR) or "philanthropy" programs that must be in line with Maqaṣid al-Sharia. Based on the results of the study, the welfare programs and activities designed and implemented from 2018 to 2022 have been fully in line with Maqaṣid al-Sharia, so they need to be continued, strengthened, refined, and their scope expanded by complying with the provisions of laws and regulations and the principles of governance, risk, and compliance (GRC) to provide benefits for the Muslim community. BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Tujuan pengelolaan keuangan haji adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pelayanan haji, rasionalitas dan efisiensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dan kemaslahatan bagi umat Islam. Untuk mencapai ketiga tujuan di atas, BPKH melaksanakan program-program kemaslahatan berupa program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) atau “filantropi” yang harus selaras dengan Maqaṣid al-Sharia. Berdasarkan hasil kajian, program dan kegiatan maslahat yang dirancang dan dilaksanakan sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 telah sepenuhnya selaras dengan Maqaṣid alSharia, sehingga perlu dilanjutkan, diperkuat, disempurnakan, dan cakupannya semakin diperluas dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola, risiko, dan kepatuhan (GRC) untuk memberikan kemaslahatan bagi masyarakat muslim.
This research aims to explore the implementation of zakat management models from Indonesia and Malaysia in Afghanistan to enhance zakat effectiveness. The study employs a comparative analysis of successful practices in both countries, focusing on their applicability to Afghanistan's context. Findings indicate that adopting elements from Indonesia's community participation and Malaysia's centralized approach can improve transparency and efficiency in zakat management. The research concludes that Afghanistan must develop a comprehensive legal framework, establish a national zakat authority, and raise public awareness to overcome existing challenges. By integrating these strategies, Afghanistan can maximize zakat's potential to reduce poverty and promote social justice.Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi implementasi model manajemen zakat dari Indonesia dan Malaysia di Afghanistan untuk meningkatkan efektivitas zakat. Studi ini menggunakan analisis komparatif dari praktikpraktik sukses di kedua negara, dengan fokus pada aplikabilitasnya terhadap konteks Afghanistan. Temuan menunjukkan bahwa mengadopsi elemen partisipasi masyarakat dari Indonesia dan pendekatan terpusat dari Malaysia dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam manajemen zakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Afghanistan harus mengembangkan kerangka hukum yang komprehensif, mendirikan otoritas zakat nasional, dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengatasi tantangan yang ada. Dengan mengintegrasikan strategi-strategi ini, Afghanistan dapat memaksimalkan potensi zakat untuk mengurangi kemiskinan dan mempromosikan keadilan sosial.
Zakat is one of the Islamic socio-economic instruments to improve the welfare of Muslim communities by reducing poverty levels. Between 2020-2022, when the COVID-19 pandemic hit Indonesia, zakat management institutions succeeded in getting 1,145,636 people out of poverty, thereby increasing the achievements of mustahik to muzakki by augmenting individual and household sources of income from zakat recipients. This study uses the CIBEST analysis tool and the BAZNAS Welfare Index (IKB) to measure the impact of zakat distribution by BAZNAS on poverty alleviation during the COVID-19 pandemic in Indonesia. The results of this study indicate that zakat distribution can alleviate the poverty of the Indonesian population by 4.14 percent during the COVID-19 pandemic.Thus, the distribution of zakat funds during the pandemic era significantly reduced Indonesia’s poverty. Abstrak:Zakat merupakan salah satu instrumen sosial-ekonomi Islam yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat Muslim dengan menurunkan tingkat kemiskinan. Sepanjang tahun 2020-2022, pada masa pandemi COVID-19 melanda Indonesia, Badan Zakat Nasional (BAZNAS) sukses mengentaskan sebanyak 1.145.636 orang keluar dari kemiskinan sehingga meningkatkan pencapaian kemampuan dari mustahik menjadi muzaki dengan menambah sumber pendapatan individu dan rumah tangga dari penerima zakat. Penelitian ini menggunakan analisis alat CIBEST dan Indeks Kesejahteraan BAZNAS (IKB) untuk mengukur dampak dari pendistribusian zakat oleh BAZNAS dalam mengentaskan kemiskinan sepanjang pandemi COVID-19 di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan penyaluran zakat dapat menurunkan tingkat kemiskinan Indonesia sebesar 4,14 persen sepanjang pandemi COVID-19. Dengan demikian, pendistribusian dana zakat pada masa pandemi COVID-19 secara signifikan mampu mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.