
The curator exercises control over the bankruptcy estate, including its receipts and expenditures, under the supervision of the supervisory judge in bankruptcy proceedings. In practice, however, some curators may engage in unlawful acts that diminish the bankruptcy estate, thereby causing losses to both bankrupt debtors and their creditors. Legal protection for bankrupt debtors and creditors, together with effective legal measures, is therefore necessary to ensure legal certainty and justice for both parties. This study aims to evaluate the structural weaknesses in the supervisory judge’s institutional oversight of the curator’s attributed authority and to formulate effective repressive legal measures available to debtors and creditors in response to unlawful acts or criminal offenses committed by curators that demonstrably cause losses to the bankruptcy estate. This study employs a normative juridical research method with a descriptive-analytical research specification. The supervisory judge may exercise oversight through passive, proactive, or responsive approaches. Although the supervisory judge may adopt any of these three approaches, there is no obligation to apply any particular approach. The supervisory judge also serves to limit the curator’s powers and authority within a system of checks and balances. Creditors and bankrupt debtors who suffer losses as a result of unlawful acts committed by a curator may pursue criminal and/or civil legal remedies.
This study aims to analyze the integration of Risalah al-Qada’ values and progressive law in realizing executorial justice post-divorce in the Religious Courts. Employing a normative legal research method with a qualitative interpretative-conceptual approach, data were gathered through a literature review of progressive law, Risalah al-Qada’, and court decisions. Data validity was ensured through critical reading and literature triangulation. The findings reveal that the integration of these two paradigms is capable of dismantling the executorial deadlock trapped in positivist formalism, by encouraging judges to engage in judicial activism and legal discovery (rechtsvinding) that favors vulnerable groups. However, structural challenges such as patriarchal culture, institutional passivity, and reliance on the ex-wife’s initiative remain critical obstacles that perpetuate the execution gap. Ultimately, this research demonstrates that the implementation of Risalah al-Qada’ values not only provides a prophetic-ethical foundation for judicial activism but also actualizes the principles of Maqasid al-Shari’ah through the substantive protection of life, lineage, and wealth (hifz al-nafs, hifz al-nasl, hifz al-mal) for ex-wives and children.
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) mengatur bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan tindak pidana yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Angka kecelakaan yang terus meningkat memperburuk penanganan perkara ini, yang berdampak pada kesulitan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus dan memastikan pemenuhan hak-hak korban. Penelitian ini, yang bersifat hukum normatif, fokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan asas-asas yang terkandung dalam UULAJ. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) oleh penegak hukum dalam penyelesaian perkara pidana kecelakaan lalu lintas, serta untuk mengevaluasi kesesuaian penerapan restorative justice dengan prinsip hukum positif Indonesia. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kasus kecelakaan lalu lintas memiliki potensi besar untuk menciptakan keadilan yang lebih manusiawi, sekaligus mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan murah.
Perkembangan kendaraan motor listrik sebagai sarana transportasi ramah lingkungan menimbulkan tantangan baru dalam sistem hukum lalu lintas di Indonesia. Meskipun secara normatif kendaraan motor listrik dapat dikualifikasikan sebagai kendaraan bermotor, pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum secara eksplisit dan komprehensif mengakomodasi karakteristik serta implikasi penggunaannya. Kondisi ini menimbulkan kekosongan norma dan kontradiksi pengaturan, khususnya terkait klasifikasi yuridis kendaraan, kewajiban registrasi dan identifikasi kendaraan, batas usia pengguna dan kepemilikan Surat Izin Mengemudi, serta penerapan sanksi hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan motor listrik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan kendaraan motor listrik dalam sistem hukum lalu lintas Indonesia serta menilai kecukupan pengaturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam menjamin kepastian hukum dan keselamatan lalu lintas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kendaraan motor listrik secara yuridis termasuk dalam kategori kendaraan bermotor, regulasi yang ada belum mampu mengakomodasi aspek registrasi, batas usia pengguna, dan sanksi hukum secara efektif, sehingga berpotensi menghambat penegakan hukum dan keselamatan lalu lintas. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan penyesuaian pengaturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna membentuk kerangka hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi kendaraan motor listrik.
Penelitian ini menganalisis pengaturan tindak pidana judi online dalam perspektif sistem hukum ekonomi dan teknologi di Indonesia. Latar belakang penelitian ini penting mengingat adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi dalam penanganan judi online. Regulasi yang ada, seperti UU ITE dan KUHP, belum secara komprehensif mengakomodasi karakteristik khusus dari kejahatan digital ini, sementara perkembangan teknologi terus dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari deteksi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengaturan hukum yang ada, mengidentifikasi tantangan dalam implementasinya, serta merekomendasikan model regulasi yang lebih komprehensif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif-empiris dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan implementasinya dalam penegakan hukum, serta studi kasus terhadap praktik judi online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan judi online telah tercakup dalam UU ITE, KUHP, dan beberapa regulasi sektoral di bidang keuangan dan perdagangan elektronik, pengaturannya masih kurang komprehensif dan terdapat tumpang tindih wewenang. Peran hukum teknologi, seperti pengaturan alat bukti elektronik, mekanisme pemblokiran akses, dan peningkatan kapasitas penegak hukum, juga mengalami kendala terkait keterbatasan sumber daya manusia, teknologi, dan anggaran. Secara keseluruhan, sistem hukum ekonomi dan teknologi Indonesia belum efektif mengatasi masalah judi online, yang terlihat dari masih maraknya praktik tersebut dan berbagai kendala dalam penegakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, koordinasi lintas lembaga, serta edukasi masyarakat untuk menciptakan sistem perlindungan hukum yang lebih komprehensif dan adaptif.