
Perampasan aset tanpa pemidanaan (NCBAF) memungkinkan pemulihan aset hasil kejahatan tanpa putusan pidana, namun berpotensi membatasi hak milik pribadi tanpa penetapan bersalah. Ketegangan ini bersinggungan dengan asas due process of law dan pembatasan hak secara proporsional berdasarkan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Karena hukum Indonesia saat ini belum mengatur NCBAF secara eksplisit maupun menjamin perlindungan prosedural yang memadai, sementara pemulihan aset hasil korupsi masih lemah, perumusan parameter konstitusionalnya menjadi mendesak. Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, kajian ini menelaah NCBAF dari perspektif due process dan proporsionalitas. Hasilnya menunjukkan bahwa NCBAF konstitusional sepanjang pembatasannya ditetapkan oleh undang-undang, memiliki tujuan yang sah, ditempuh melalui proses yang adil, dan bersifat proporsional, selaras dengan pandangan Mahkamah Konstitusi bahwa hak milik bukan hak absolut. Kajian menyimpulkan bahwa RUU Perampasan Aset perlu memuat pengawasan yudisial dan perlindungan pihak ketiga beriktikad baik.
The Government Administration Act introduced the positive legal-fiction model, apparently to replace the negative legal-fiction model under the State Administrative Courts Act. However, this regulatory choice has generated legal controversy because it did not fully achieve that objective. As a result, the positive and negative legal-fiction models now coexist without a clear hierarchy or priority of application. This article examines the legal controversy arising from the adoption of these two models in different statutes. The issue is broader than a mere conflict between statutes because it concerns the legal consequences of administrative silence in administrative decision-making generally. This research employs a doctrinal legal method. It finds that the Government Administration Act and the State Administrative Courts Act regulate distinct subject matters; therefore, the positive legal-fiction model does not automatically revoke or supersede the negative legal-fiction model. Consequently, administrative silence in Indonesia may be treated under either the negative or the positive legal-fiction model, meaning that it may be deemed either a rejection or an approval of an application. A future General Administrative Law Act or General Administrative Procedure Act should adopt either the negative or the positive legal-fiction model as the general rule, with any exceptions expressly stipulated by law.
Penelitian ini menganalisis rasionalitas filosofis, teoretis, dan konstitusional sistem pendaftaran tanah di Indonesia yang menganut sistem publikasi negatif berunsur positif dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Secara normatif, sistem ini berlandaskan Pasal 19 UUPA dan diimplementasikan melalui PP No. 24 Tahun 1997 serta PP No. 18 Tahun 2021, yang menempatkan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, tetapi tidak mutlak, sehingga masih dapat dibatalkan melalui mekanisme peradilan. Hal ini menunjukkan bahwa kepastian hukum yang dihasilkan masih terbatas. Secara filosofis, dengan merujuk pada teori nilai hukum Gustav Radbruch, hukum harus menjamin keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Namun, keseimbangan tersebut belum sepenuhnya terwujud akibat ketiadaan prinsip indefeasibility of title. Secara konstitusional, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan kewajiban negara untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan hak rakyat. Namun, ketiadaan finalitas hak menunjukkan kesenjangan antara norma dan praktik. Oleh karena itu, sistem ini merupakan kegagalan struktural yang memerlukan rekonstruksi menuju publikasi positif berbasis limited indefeasibility of title, serta reformasi kelembagaan dan digitalisasi pertanahan.
Pengaturan mengenai perubahan konstitusi di Indonesia masih menyisakan satu masalah krusial, yakni ketiadaan regulasi mengenai mekanisme partisipasi rakyat. Meskipun penelitian terdahulu telah berupaya menyelesaikan masalah ini, gagasan yang ditawarkan belum mencakup partisipasi rakyat pada setiap tahapan perubahan konstitusi. Artikel ini berupaya mengisi kesenjangan tersebut dengan menawarkan gagasan penguatan partisipasi rakyat pada setiap tahapan amandemen konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal dengan pendekatan komparatif, pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan dua hal. Pertama, negara-negara seperti Chile, Irlandia, dan Romania memiliki aturan yang tegas mengenai partisipasi rakyat yang berdampak positif terhadap proses perubahan konstitusi, sehingga dapat dijadikan referensi bagi Indonesia. Kedua, Indonesia dapat memperkuat partisipasi rakyat dengan mengadopsi mekanisme constitutional initiatives pada tahap pengusulan, membentuk Constitutional Convention pada tahap pembahasan, dan menyelenggarakan referendum pada tahap ratifikasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara hasil pemilihan presiden tahun 2024 yang memuat dissenting opinion menunjukkan pentingnya mempertautkan keadilan substantif dengan integritas pemilu. Penelitian ini bertujuan menganalisis apakah putusan tersebut mencerminkan prinsip-prinsip hukum progresif dan penafsiran progresif, serta bagaimana implikasi konstitusionalnya bagi demokrasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum utama Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nuansa hukum progresif tampak dalam dissenting opinion tiga hakim konstitusi yang menempatkan keadilan substantif dan moralitas konstitusional sebagai bagian penting dalam penyelesaian sengketa pemilu. Meskipun putusan tersebut tidak mengubah hasil pemilu dan dissenting opinion tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, keberadaannya tetap memperkuat diskursus mengenai integritas pemilu. Putusan tersebut juga mendorong pembaruan hukum kepemiluan serta mempertegas peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga demokrasi substantif.
Tindakan ekstra konstitusional disebabkan oleh adanya kebuntuan aturan konstitusional dan keadaan darurat negara. Dalam praktiknya, tindakan tersebut diterima meskipun menyimpangi aturan konstitusional serta menimbulkan kecenderungan otoritarianisme. Di Indonesia, tindakan ini tetap menjadi ancaman, meskipun konstitusi telah disempurnakan melalui empat kali amendemen, sebab karakter konstitusi yang kaku, latar belakang demokrasi yang buruk, serta ketidakpastian kedaruratan di masa mendatang. Penelitian hukum yang berangkat dari studi pustaka ini bertujuan untuk mengkaji peran dan justifikasi tindakan ekstra konstitusional berdasarkan legitimasi hukum, sosial, dan etis, serta merumuskan konsep pembatasannya yang ideal; pembahasan diawali dengan pemahaman yang tepat terkait tindakan ekstra konstitusional. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan dan konseptual dengan analisis kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legitimasi hukum (legalitas konstitusional) tidak dapat menjustifikasi tindakan ekstra konstitusional sebab inheren dalam penyimpangan dan memiliki peran sebatas formalitas untuk melegalkan kondisi darurat. Dengan demikian, peran utama ada pada legitimasi sosial (penerimaan masyarakat) dan legitimasi etis (nilai pembatasan kekuasaan). Terakhir, untuk mengoptimalkan peran legitimasi tersebut, pembatasan ideal perlu diinisiasi dengan penetapan kedaruratan yang konstitusional, mengimitasi tindakan yang paling dekat dengan model yang konstitusional, segera mengakhiri kedaruratan, serta, setelah berakhir, segera mengevaluasi konstitusi pascakedaruratan.
Kasus penggantian Hakim Konstitusi Aswanto dari jabatannya oleh DPR selaku lembaga pengusulnya adalah bentuk politisasi yudisial yang mengancam independensi personal hakim konstitusi. DPR memanfaatkan celah hukum ketiadaan pengaturan masa jabatan dan teknis mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi dalam UUD NRI 1945. Ketiadaan pengaturan menghasilkan praktik ketatanegaraan yang tidak terstandarisasi, bahkan suatu lembaga pengusul dapat memakai mekanisme pemilihan Hakim Konstitusi berbeda-beda yang memicu hubungan ketergantungan antara Hakim Konstitusi dan lembaga pengusulnya. Situasi ini memicu pertanyaan mendasar, bagaimana kejelasan pengaturan konstitusi menentukan praktik ketatanegaraan dalam pengisian jabatan Hakim Konstitusi dan independensi lembaga peradilan? Dengan menggunakan metode penelitian doktrinal dan pendekatan studi komparasi, temuan penelitian ini menunjukkan bahwa mengubah konstitusi menjadi lebih detail tak cukup. Praktik ketatanegaraan juga perlu diperbaiki dengan menekankan penerapan nilai demokrasi dalam pemilihan Hakim Konstitusi seperti Pemilihan Hakim Konstitusi berbasis voting di parlemen dan mekanisme korektif terhadap pemilihan Hakim Konstitusi untuk menjaga imparsialitasnya dari lembaga pengusulnya.
Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 exposed a legitimacy crisis in Indonesia’s judicial power, as serious ethics violations did not affect the enforceability of a final and binding decision. The underlying problem is that a rigid separation between legal validity and ethical accountability allows judicial products tainted by conflicts of interest to remain legally operative. Using normative juridical research with statutory, conceptual, case, and comparative approaches, this study finds that judicial integrity is an objective constitutional requirement for the validity of constitutional adjudication. It proposes the doctrine of conditional finality, under which finality may become defeasible when an integrity defect is authoritatively established by an ethics institution. The doctrine is operationalized through a Constitutional Rehearing mechanism as a form of judicial self-correction. The study concludes that Indonesia should adopt integrity-linked adjudication through legislative and procedural reform to harmonize law, ethics, legal certainty, and substantive justice.
Artikel ini meneliti bagaimana sistem presidensial multipartai di Indonesia secara struktural mengikis legitimasi legislasi, dibuktikan melalui empat kasus: UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dengan metode penelitian hukum doktrinal yang dilengkapi pendekatan kasus dan perbandingan hukum fungsional, studi ini menerapkan kerangka tiga komponen legitimasi Beetham, legalitas formal, justifikasi normatif, dan persetujuan sosial bersama teori keadilan prosedural Tyler dan kelembagaan normatif March dan Olsen. Temuan menunjukkan bahwa struktur koalisi besar yang mencapai 82% kursi parlemen pada 2021–2022 membuat oposisi substantif nyaris tidak ada, sehingga rekomendasi pengawasan DPR hanya 37% yang ditindaklanjuti. Komparasi dengan mekanisme audiência pública Brasil dan pengujian prosedural Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menghasilkan alternatif desain kelembagaan yang dapat diadaptasi dalam kerangka konstitusional Indonesia berdasarkan Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011. Artikel ini berargumen bahwa pemulihan legitimasi legislasi memerlukan tiga intervensi simultan: protokol partisipasi bermakna yang bersifat wajib, mekanisme audit proses legislatif independen, dan perluasan pengujian yudisial atas keadilan prosedural.
Artikel ini membahas tentang pemaknaan prinsip kemandirian dan profesionalitas penyelenggara pemilu dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Provinsi Sumatera Barat. Masalah kajian difokuskan pada dua hal, yaitu bagaimana pemaknaan prinsip kemandirian dan profesionalitas penyelenggara pemilu dalam putusan-putusan DKPP, dan bagaimana koherensi pemaknaan tersebut terhadap norma kode etik dan tujuan penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Kajian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif berbasis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kajian ini menemukan, secara umum proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP telah berjalan dengan baik, namun pemaknaan terhadap prinsip kemandirian dan profesionalitas penyelenggara pemilu cenderung meluas dibanding rumusan normatif kode etik dan konsep kemandirian dan profesionalitas yang dikonstruksikan dalam literatur-literatur integritas pemilu. Pemaknaan tersebut belum sepenuhnya koheren dengan norma dan tujuan penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Kajian ini merekomendasikan perbaikan terhadap kode etik penyelenggara pemilu, khususnya terkait indikator prinsip kemandirian dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
The removal of the Functional Group Delegates (Utusan Golongan) from the institutional structure of the People’s Consultative Assembly (Majelis Permusyawaratan Rakyat, hereinafter “MPR”) following Indonesia’s constitutional amendments of 1999–2002 warrants reconsideration regarding its consistency with the founding ideals of independence. While many studies have examined changes to the MPR’s constitutional status and authority, limited attention has been given to the abolition of Utusan Golongan as a matter of constitutional and functional representation. This study aims to analyze the constitutional significance of UG and the urgency of reintroducing and repositioning it within the MPR. Using normative juridical research methods, the study concludes that Utusan Golongan in the original 1945 Constitution reflected the ideals of inclusivity, pluralism, and comprehensive representation of the Indonesian people, which were diminished after its removal. Therefore, reintroducing and repositioning Utusan Golongan are necessary to strengthen constitutional democracy and functional representation in the manifestation of popular sovereignty.
Artikel ini membahas Purcell Principle, sebuah topik yang masih jarang mendapat perhatian akademisi hukum tata negara dan ilmu politik Indonesia, meskipun relevansinya sangat kuat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Berasal dari perkara Purcell vs Gonzalez di Amerika Serikat, prinsip ini menuntut pengadilan untuk menahan diri dalam mengubah aturan pemilu dalam waktu yang berdekatan, guna mencegah kebingungan pemilih dan kekacauan pemilu. Dalam konteks tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU-XXI/2023 telah dikritik banyak kalangan sebagai abussive judicial review yang menyimpang dari Purcell Principle. Artikel ini berpendapat bahwa pembentuk undang-undang perlu merevisi Undang-Undang No.7 tentang Pemilu dengan menerapkan Purcell Principle dalam Undang-Undang Pemilu untuk Tahun 2029. Untuk memastikan penerapannya berjalan efektif, reformasi hukum juga harus memperkuat dialog dan tindakan kolaboratif antar lembaga negara yang terkait dengan pemilu guna membangun pemahaman bersama mengenai urgensi Purcell Principle dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan stabil
Penelitian ini mengkaji dan mengusulkan konsep supported decision making pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022 sebagai kerangka pembaruan kecakapan hukum bagi penyandang disabilitas mental di Indonesia. Penelitian ini menganalisis urgensi reformasi hukum pengampuan orang dewasa mengingat potensinya dalam mencederai hak-hak keperdataan pada struktur sosial dan hukum yang berlaku. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif, studi ini mengaplikasikan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang komprehensif—menganalisis buku, jurnal ilmiah, serta literatur terkait—dan dikaji menggunakan analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep supported decision-making sangat relevan untuk diterapkan di Indonesia. Adopsi paradigma ini mencegah perampasan hak secara tidak adil dalam proses pengalihan hak, serta memastikan penyandang disabilitas berdaya untuk mempraktikkan kecakapan hukumnya dan mengambil keputusan secara otonom.
This article examines the constitutional debate between Hans Kelsen and Carl Schmitt during the Weimar Republic concerning the proper institution to serve as the guardian of the Constitution, as well as its relevance to Indonesia. Employing historical and statutory approaches, the study demonstrates that Kelsen assigned this function to the Constitutional Court, whereas Schmitt maintained that the President was better positioned to preserve the constitutional order in times of political crisis. In the short term, Schmitt’s position appeared more compatible with the political conditions of Weimar. In the long term, however, the collapse of Nazism and the postwar development of constitutional adjudication strengthened Kelsen’s model, culminating in the German Federal Constitutional Court as the guardian of the Basic Law. In Indonesia, the Constitutional Court was institutionally designed to perform this function, yet repeated ethical and legal violations by constitutional justices have undermined its legitimacy, independence, and public credibility.
Penetapan kerugian negara merupakan tahapan penting untuk menilai besarnya kerugian yang dialami negara, termasuk pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas kepastian hukum dalam pengaturan mengenai kewenangan penetapan kerugian negara di Indonesia. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa pengaturan mengenai kewenangan penetapan kerugian negara oleh Pemerintah dan lembaga peradilan dalam Pasal 63 UU Perbendaharaan Negara dan Pasal 10 ayat (3) UU BPK tidak memperhatikan ketentuan Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945. Kewenangan penetapan kerugian negara seharusnya hanya dilakukan oleh BPK terhadap seluruh subjek hukum, karena BPK berwenang secara konstitusional untuk menilai dan menetapkan kerugian negara. Pengaturan kewenangan penetapan kerugian negara perlu disesuaikan dengan ketentuan konstitusi agar memiliki validitas yang memberikan kepastian hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diucapkan berdekatan dengan tahapan krusial pemilihan umum menciptakan ambivalensi dan inkonsistensi penerapan asas keberlakuan putusan jika dibandingkan dengan Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menerapkan penundaan (prospective overruling). Inkonsistensi ini memicu situasi force majeure administratif (Factum Principis), yang dibuktikan dengan pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 secara tergesa-gesa dan mengabaikan prosedur pembentukan peraturan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi batas waktu pengujian undang-undang pemilu melalui adopsi Purcell Principle. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian merekomendasikan pelembagaan batas waktu konstitusional 6 (enam) bulan sebelum tahapan pemilu. Apabila permohonan diputus melewati batas waktu tersebut, maka Mahkamah Konstitusi wajib menerapkan judicial restraint dengan menyatakan putusan berlaku prospektif untuk pemilu periode berikutnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran penting dalam menilai unsur kegentingan yang memaksa, yang menjadi dasar keberlanjutan suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Persetujuan DPR sering kali dipandang sebagai bentuk objektifikasi atas kewenangan subjektif Presiden dalam menerbitkan Perppu. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menelaah kembali peran DPR serta mengkritisi konsepsi arus utama yang cenderung menafsirkan proses persetujuan Perppu secara semata-mata objektif. Temuan artikel ini menyatakan bahwa DPR memiliki peranan signifikan dalam dimensi fungsi pengawasan di samping fungsi legislasinya serta meaningful participation tetap perlu dilaksanakan terhadap Perppu yang dilandasi Pasal 22 UUD NRI 1945 an sich. Artikel ini berargumen bahwa persetujuan DPR tidak selalu mencerminkan objektivitas, terutama ketika partai pendukung pemerintah mendominasi parlemen, sehingga pengawasan terhadap Perppu menjadi tidak optimal. Berdasarkan rekonseptualisasi peran DPR ini, artikel mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi diberi ruang untuk melakukan pengujian formil terhadap undang-undang penetapan Perppu, khususnya terkait pemenuhan unsur kegentingan memaksa dan pelaksanaan partisipasi bermakna dalam proses pembentukannya.
Transformasi digital dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (pemilu) hadir sebagai upaya untuk merespons tantangan yang terus berkembang dalam ruang demokrasi Indonesia. Mekanisme konvensional yang selama ini menopang pemilu seringkali menimbulkan beban teknis dan risiko yang mempengaruhi ketepatan, transparansi, serta keselamatan para penyelenggara pemilu di lapangan. Penelitian ini menelaah urgensi digitalisasi di setiap tahapan pemilu dengan melihatnya sebagai jalan menuju penyelenggaraan yang lebih akuntabel, terbuka, dan mampu merangkul perkembangan teknologi. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa ketiadaan aturan yang holistik mengenai penggunaan teknologi dalam sistem pemilu menciptakan ruang ketidakpastian, baik bagi perlindungan data pemilih maupun bagi jaminan keabsahan proses pemilu secara keseluruhan. Temuan ini menegaskan perlunya sebuah kerangka hukum yang dapat menjadi penuntun dalam membangun ekosistem pemilu digital yang aman dan dapat dipercaya. Untuk itu, Election Legal Tech Framework (ELTF) diusulkan sebagai fondasi yang memayungi keamanan sistem, integritas data, akuntabilitas penyelenggara, serta mekanisme audit digital yang menyeluruh, sehingga digitalisasi dapat tumbuh sebagai penopang legitimasi demokrasi dan menghindarkan proses pemilu dari berbagai bentuk kerentanan baru.
According to the Constitutional Court’s case law, petitions concerning disputes over presidential election results fall into two categories: quantitative petitions, which relate to vote-counting results, and qualitative petitions, which concern alleged procedural violations or irregularities in the conduct of elections.. Although the Constitutional Court more frequently decides cases on quantitative grounds, it has also considered qualitative claims relating to electoral violations that may undermine the legitimacy of the electoral process. This study examines the dynamics of the Constitutional Court’s authority in adjudicating presidential election disputes, as well as the challenges it faces in upholding the principle of electoral justice. The study concludes that constitutional rulings lacking decisiveness, such as those in the 2024 presidential election dispute cases, may weaken public perceptions of electoral legitimacy and further impede the realization of electoral justice. Therefore, the Constitutional Court needs to strengthen clear legal procedures that reflect electoral justice while safeguarding the legitimacy of Indonesia’s democracy
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 secara tegas menyatukan rezim Pilkada dengan rezim Pemilu. Namun hal tersebut belum terjadi secara menyeluruh, khususnya mengenai ketentuan cuti kampanye. Dalam rezim Pemilu, incumbent tidak diperintahkan untuk melaksanakan cuti selama masa kampanye penuh, sementara dalam rezim Pilkada, incumbent diharuskan melaksanakan cuti selama masa kampanye penuh. Perbedaan pengaturan tersebut diduga telah menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan yang intolerable, dan menimbulkan diskriminasi. Melihat persoalan tersebut, maka penelitian ini akan mengkaji dan menganalisis kesesuaian Pasal 70 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan perundang-undangan, koseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan pengaturan mengenai waktu cuti kampanye bagi incumbent dalam rezim Pilkada dan rezim Pemilu telah secara jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan yang intolerable, dan menimbulkan diskriminasi diantara calon. Dengan demikian, pembentuk undang-undang perlu melakukan penyelarasan pengaturan sekaligus dituangkan dalam bentuk undang-undang omnibus kepemiluan.