
Pesatnya perkembangan teknologi finansial telah melahirkan aset digital baru berupa Cryptocurrency dan Non-Fungible Token (NFT) yang memiliki nilai ekonomi signifikan. Namun, regulasi di Indonesia saat ini lebih menitikberatkan pada aspek perdagangan (komoditas) melalui aturan Bappebti, sementara pengaturannya sebagai objek hukum dalam ranah keperdataan, khususnya hukum kewarisan, masih belum spesifik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum aset digital sebagai objek waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan mekanisme pemindahannya kepada ahli waris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Meskipun bersifat imateriel, Cryptocurrency dan NFT memenuhi kualifikasi sebagai "Benda" (Zaak) bergerak yang tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 499 dan Pasal 503 KUHPerdata, karena memiliki nilai ekonomi dan dapat dimiliki secara hukum. Oleh karena itu, aset digital secara yuridis sah untuk dikategorikan sebagai bagian dari harta warisan (boedel waris). Dalam pewarisan aset digital terletak pada sifat anonimitas dan desentralisasi teknologi blockchain. Tanpa penyerahan private key atau akses dompet digital dari pewaris kepada ahli waris, aset tersebut terancam menjadi "aset beku" yang tidak dapat dieksekusi meskipun secara hukum hak kepemilikannya telah berpindah demi hukum (Le Mort Saisit Le Vif). Diperlukan pembaharuan hukum atau pedoman teknis mengenai tata cara pembuktian kepemilikan dan prosedur eksekusi aset digital dalam penetapan waris agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi ahli waris.
Flexing on social media is often reduced to narcissistic and consumptive self-display, obscuring its communicative, cultural, and ethical complexity. Existing studies largely rely on psychological and consumerist perspectives, with limited attention to flexing as an ethically contingent communicative practice embedded in cultural and religious frameworks. This study addresses this gap by reconstructing flexing through the integration of media ethics, local cultural values, and Islamic moral principles. Using a qualitative Narrative Literature Review (NLR), the study synthesizes interdisciplinary literature (2021–2025) sourced from major academic databases and search engines. Analysis was conducted through conceptual extraction, thematic clustering, interpretative comparison, and integrative reconstruction. The findings identify five forms of flexing (material, prestige, aesthetic, soft, and moral), three contextual factors shaping its evaluation (digital-ethical structures, cultural values, and religious media ethics), and cross-temporal continuity in status display practices. The study proposes ethical flexing as a context-sensitive form of digital self-presentation defined by authenticity, proportionality, and social responsibility. This framework shifts the discourse from moral labeling to negotiated ethical evaluation within digitally mediated visibility systems. Flexing di media sosial sering direduksi sebagai perilaku narsistik dan konsumtif, sehingga mengabaikan kompleksitas komunikatif, kultural, dan etisnya. Kajian sebelumnya didominasi pendekatan psikologis dan konsumerisme, sementara analisis sebagai praktik komunikatif yang bergantung pada konteks etika, budaya, dan agama masih terbatas. Penelitian ini merekonstruksi makna flexing melalui integrasi etika media, nilai budaya lokal, dan moral Islam. Dengan pendekatan kualitatif melalui Narrative Literature Review (NLR), studi ini mensintesis literatur interdisipliner (2021–2025) dari basis data akademik dan mesin pencari ilmiah. Analisis dilakukan melalui ekstraksi konsep, pengelompokan tematik, perbandingan interpretatif, dan rekonstruksi integratif. Hasil menunjukkan lima bentuk flexing (material, prestise, estetika, soft, dan moral), tiga faktor kontekstual (struktur etika digital, nilai budaya, dan etika media Islam), serta kesinambungan historis dalam praktik display status. Studi ini mengusulkan konsep ethical flexing sebagai bentuk presentasi diri digital yang kontekstual, ditandai oleh autentisitas, proporsionalitas, dan tanggung jawab sosial, serta menggeser diskursus dari pelabelan moral menuju negosiasi etis.
Until now, for most minority Islamic groups, building coexistence relations with mainstream Islamic groups and the state has not been easy. However, such relations remain possible, as demoNadzired by the An Nadzir congregation. This research investigates the significance of self-disclosure in relation to religious social recognition. Using a qualitative phenomenological approach, data were collected through observations and in-depth interviews with the congregation’s leader and three other informants, then analyzed through data reduction, presentation, and conclusion drawing. This study shows that self-disclosure has become cultural capital for An Nadzir in building its coexistence relations with the mainstream Muslim group and the state, which has led to their gaining religious social recognition to date. It asserts that social ostracism occurs not only because of differences from the majority and the state but also because of self-closure. It contributes to the debate on social recognition between minority Islamic groups and the majority by demonstrating that the negotiation agenda relies not only on macro and meso approaches but also on micro. It is limited to the male perspective of An Nadzir, but necessarily includes the female perspective to avoid gender bias in the negotiation agenda. Hingga saat ini, bagi sebagian besar kelompok Islam minoritas tidak mudah membangun relasi koeksistensi dengan kelompok Islam arus utama dan negara. Namun, konstruksi relasi koeksistensi masih dapat diwujudNadzir, yang dinilai perlu melibatkan pula perspektif perempuan An Nadziruk menyelidiki signifikansi penyingkapan diri terhadap rekognisi sosial keagamaan. Dengan pendekatan kualitatif fenomenologis, data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara mendalam dengan pimpinan jemaah dan tiga informan lain, lalu dianalisis melalui reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Studi ini menunjukkan bahwa penyingkapan diri menjadi modal budaya bagi An Nadzir dalam membangun relasi koeksistensinya dengan kelompok Islam mayoritas dan negara, yang membuat mereka telah memperoleh rekognisi sosial keagamaan sampai sekarang. Studi ini menegaskan bahwa pengucilan sosial terjadi bukan hanya karena berbeda dari mayoritas dan negara, tetapi juga karena menutup diri. Studi ini berkontribusi pada perdebatan mengenai rekognisi sosial antara kelompok Islam minoritas dan kelompok mayoritas dengan menunjukkan bahwa agenda negosiasi tidak hanya mengandalkan pendekatan makro dan meso, tetapi juga mikro. Penelitian ini terbatas pada perspektif laki-laki An Nadzir, yang dinilai perlu melibatkan pula perspektif perempuan An Nadzir guna menghindari bias gender dalam persoalan agenda negosiasi.
Tindak pidana hidup bersama tanpa perkawinan yang sah merupakan isu sosial yang terus berkembang di Indonesia dan sering dipandang bertentangan dengan norma moral dan kesusilaan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 sebagai respons terhadap perkembangan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum kohabitasi serta implikasinya dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terkait asas legalitas dan perlindungan hak privasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual berdasarkan sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan adanya beberapa permasalahan yuridis, seperti potensi overcriminalization yang dapat memasuki ranah privat, ambiguitas dalam penentuan subjek hukum dalam konsep penyertaan, serta potensi konflik dengan hak privasi. Selain itu, sebagai delik aduan, penegakannya bergantung pada laporan pihak tertentu sehingga membatasi efektivitasnya. Oleh karena itu, penerapan Pasal 412 harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional guna menjamin hak asasi manusia, kepastian hukum, dan keadilan.
Modernization and the growing dominance of wage labor systems have eroded mutual aid practices in agrarian societies, yet existing studies often overlook the rational reasons for cultural preservation. Drawing on social exchange and social capital theories, this study addresses this gap by examining why the Jengkingan culture persists as a reciprocal agricultural practice. The research aims to analyze the resilience of Jengkingan and identify the factors that support or inhibit it. A qualitative case study approach was employed, using observation, interviews, and documentation, with data analyzed using the Miles, Huberman, and Saldana interactive model. The findings reveal that Jengkingan survives because it is economically efficient and strengthens social solidarity through non-material social exchange and robust social capital. Supporting factors include kinship ties, trust, reciprocity, and local social conditions, while time constraints, shifting mindsets among youth, and minimal leadership roles act as inhibitors. The study concludes that Jengkingan can be integrated into modern life as a rational choice without losing its cultural essence, and recommends further research on its effectiveness in farming communities. Modernisasi dan dominasi sistem upah tenaga kerja telah menurunkan intensitas praktik gotong royong di masyarakat agraris, namun studi yang ada sering mengabaikan alasan rasional di balik pelestarian budaya tersebut. Menggunakan teori pertukaran sosial dan modal sosial, penelitian ini mengkaji mengapa budaya Jengkingan bertahan sebagai praktik pertanian berbasis timbal balik. Tujuannya untuk menganalisis ketahanan budaya Jengkingan serta faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi, dianalisis melalui model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jengkingan bertahan karena dianggap efisien secara ekonomi dan memperkuat solidaritas sosial melalui pertukaran sosial non-material serta modal sosial yang kuat. Faktor pendukung meliputi ikatan kekerabatan, kepercayaan, timbal balik, dan kondisi sosial masyarakat, sementara faktor penghambatnya adalah keterbatasan waktu, pergeseran pola pikir generasi muda, serta minimnya peran tokoh masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa budaya Jengkingan dapat diintegrasikan dalam kehidupan modern sebagai pilihan rasional tanpa menghilangkan esensi budayanya, dan merekomendasikan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas praktik budaya ini pada masyarakat petani.