Pendekatan kesejahteraan sebagai langkah yang diambil dalam upaya pembangunan kesetaraan keadilan sosial wilayah Indonesia. Belum tercapainya kesejahteraan masyarakat Papua, dan belum optimalnya pelaksanaan pembangunan di Papua, serta belum efektifnya keterlibatan TNI pada program pembangunan nasional dalam mewujudkan welfare state di Papua, merupakan akar permasalahan munculnya Konflik GSTP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif,dengan desain penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan; pertama, penyelesaian konflik GSTP melalui welfare state diperlukan kebijakan pemerintah yang mengatur pendekatan kesejahteraan di bidang pendidikan, kesehatan, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta persamaan di dalam hukum bagi masyarakat Papua. Kedua, pelaksanaan program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua harus memprioritaskan pengembangan SDM dan meningkatkan sarana prasarana potensi wilayah,baik fasilitas umum dan sosial yang dapat diakses oleh masyarakat. Ketiga, keterlibatan TNI dalam Proses Pembangunan Nasional mewujudkan welfare state di Papua yang fokus pada peningkatan kesejahteraan di bidang pendidikan dan kesehatan serta mewujudkan keadilan sosial dalam hal perlakuan yang sama di mata hukum dan pemberdayaan masyarakat untuk mendorong terwujudnya kesetaraan dan keadilan