谷歌浏览器插件
订阅小程序
在清言上使用

IMPLEMENTASI IKRAR HALAL MUHAMMADIYAH FORMAT LPH-KHT TERHADAP MITRA UMKM

Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat(2022)

引用 0|浏览2
暂无评分
摘要
Merujuk pada UU No. 33 tahun 2014 tentang JPH, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk di Indonesia akan berlaku pada 5 tahun sejak UU tersebut ditetapkan. Pemerintah merencanakan tahun 2019 merupakan tahun pelaksanaan UU tersebut sehingga semua produk, termasuk produk makanan harus bersertifikasi halal. Proses implementasi kewajiban halal menurut UU JPH yang dikelola oleh BPJPH yang berjalan lambat, menginspirasi LPH KHT Muhammadiyah untuk melakukan pengelolaan sertifikasi halal mandiri. Sertifikasi Halal mandiri ini juga merujuk kepada prinsip “self declare” yang tertuang dalam UU Cipta Kerja 2020. LPH KHT menggagas inisiatif “Ikrar Halal” yang secara khusus akan diimplementasikan kepada UMKM dibawah binaan Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah. LPH KHT Muhammadiyah telan menunjuk Halal Center yang ada di PTM-PTM untuk menjadi pembina UMKM dan sekaligus menyediakan SDM-nya untuk menjadi Auditor maupun Auditor Internal. Untuk menyambut gerakan ini maka HTC UMY meluncurkan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini untuk mendampingi UMKM di lingkungan kampus UMY untuk mendapatkan Sertifat Ikrar Halal LHP KHT Muhammadiyah. Dalam kegiatan ini HTC UMY menggandeng UMKU Agrimart sebagai Mitra yang akan diusulkan untuk mendapatkan sertifikasi “Ikrar Halal” LPH KHT Muhammadiyah.
更多
查看译文
AI 理解论文
溯源树
样例
生成溯源树,研究论文发展脉络
Chat Paper
正在生成论文摘要