
Penelitian ini bertujuan mengetahui praktik pelaksanaan tradisi kapobhelo dalam pelaksanaan akikah pada masyarakat suku Muna di Kelurahan Tampo, serta tinjauan hukum Islam dalam perspektif Al-urf terhadap kapobhelo dalam pelaksanaan akikah pada masyarakat Muna di Kelurahan Tampo. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik dan nilai-nilai tradisi kapobhelo dalam pelaksanaan akikah pada masyarakat suku Muna di kelurahan Tampo? Bagaimana tinjauan Al-urf terhadap tradisi kapobhelo dalam pelaksanaan akikah pada masyarakat suku Muna di kelurahan Tampo?. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dianalisis menggunakan teknik pengumpulan data, reduksi data dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat tiga tahap dalam praktik pelaksanaan tradisi kapobhelo pada pelaksanaan akikah di Kelurahan Tampo, yaitu: 1) Tahap persiapan: musyawarah, pengumupulan alat atau bahan. 2) Tahap pelaksanaan: Penempatan peralatan atau bahan-bahan yang digunakan, Kakadiu (memandikan), Kabasahno barasanji (pembacaan barazanji), Kafosampu (penurunan), Deghoro rewu (membuang sampah), Kapunto (meniup sumpit), 3) Tahap akhir: Depaleki Lambu (mengelilingi rumah), Kafongkora (mendudukan), Kalinda (Tari linda). Adapun Nilai-nilai filosofis dalam tradisi kapobhelo yaitu: nilai religi, nilai kekeluargaan, nilai pendidikan, dan nilai gotong royong. Perspektif ‘urf dalam pelaksanaan tradisi kapobhelo pada masyarakat suku Muna di Kelurahan Tampo adalah tradisi kapobhelo merupakan ‘urf khas atau khusus.
Pencantuman labelisasi halal pada produk dapat memberikan kepercayaan yang meningkat pada konsumen. Sikap ragu-ragu tidak akan menyelimuti konsumen ketika ingin membeli sebuah produk. Pendekatan yang digunakan sosial-empirik. Hasil penelitian menemukan bahwa proses labelisasi halal suatu produk di Kota Makassar sama dengan proses labelisasi halal di daerah manapun di Indonesia, proses sertifikasi halal untuk mendapatkan labeli halal memerlukan waktu 21 hari kerja muali dari pendaftaran dokumen ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sampai dengan keluarnya sertifikat halal. Perspektif maslahah mursalah terkait dengan labelisasi halal suatu produk merupakan kemaslahatan yang tidak hanya mementingkan satu pihak melainkan untuk pelaku usaha itu sendiri dan konsumen atau masyarakat, karena pada dasarnya maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kemaslahatan ini tidak berarti untuk kepentingan semua orang, tetapi bisa berbentuk kepentingan mayoritas umat atau kebanyakan umat. Walaupun, tidak ada nas atau dalil al-quran yang mengatur dengan jelas. kepercayaan konsumen terhadapa labelisasi halal di Kota Makassar sekarang ini sangat baik dikarenakan dengan adanya label halal di kemasan suatu produk memberikan jaminan keamanan dari segi kehalalan yang membuat konsumen tidak lagi dirundung keragu-raguan saat akan membeli dan mengonsumsi suatu produk.
Penelitian ini mengankat pokok masalah tentang “Problematika kursus calon pengantin dalam membentuk keluarga sakinah perspektif maqashid al-syariah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kendari dengan sub masalah yaitu : praktek program pelaksanaan kursus calon pengantin di Kantor Urusan Agama dan bagaimana mengetahui maqashid al-shariah terhadap kursus calon pengantin dalam membentuk keluarga sakinah Adapun jenis penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode peneitian normatif empiris dengan menggunakan metode pengumpulan data melalu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ini menujukan bahwa : praktek program pelaksanaan kursus calon pengantin Kantor Urusan Agama Kecamata Kendari terbagi menjadi 5 yaitu memberikan materi tentang undang-undang perkawinan, memberikan materi tentang doa-doa, membaca al-quran, materi tentang keluarga sakinah dan meteri hak dan kewajiban suami dan istri. Sedangkan perspektif maqashid al-shariah terhadap kursus calon pengantin dalam membentuk keluarga sakinah sudah sesuai dengan dengan maqashid al-syariah dibidang daruriyat atau kebutuhan primer terbagi menjadi lima yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara langsung mengenai masalah kawin Pura sebagai Passampo Siri Studi Kasus di Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dan bagaiamana proses penyelesaiannya dan di analisis berdasarkan perspektif maslahah mursalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan kasus. Adapun Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan redukasi data dan pengecekan keabsahan temuan dengan tringulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa a). Yang melatarbelakangi kasus Kawin pura sebagai passampo siri hanya dilakukan dalam keadaan darurat saja yang sesuai dengan hukum adat yang berlaku pada tempat itu. B). Adapun proses penyelesaian Kawin pura sebagai passampo siri dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak prosesi dilakukan di kantor desa setempat bukan di rumah kedua belah pihak, untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan. c). kawin pura sebagai passampo siri bertentangan dengan prinsip maslahah mursalah yang bersifat dharuriyyat, yaitu: bertentangan dengan prinsip menjaga agama (hifzu al-din), juga bertentagan dengan prinsip menjaga jiwa (hifzu al-nafs), bertentangan dengan menjaga keturunan (hifz al-nasl), bertentangan dengan menjaga harta (hifz al-mal). Kawin pura sebagai passampo siri dilihat dari keberadaannya tidak memenuhi syarat guna dimasukkan dalam kategori maslahah mursalah, melainkan masuk kategori maslahah al-mulgah (yang dibatalkan) karena bertentangan dengan nas Al-Quran.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran peran single parent dalam membentuk keluarga sakinah di Desa Wunduwatu dan tinjauan maqashid syariah terhadap peran tunggal single parent dalam membangun keluarga sakinah di Desa Wunduwatu Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan redukasi data dan pengecekan keabsahan temuan dengan tringulasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: a). Gambaran peran single parent di Desa Wunduwatu dalam memenuhi kebutuhan keluarga yang terdiri dari kebutuhan fisiologi, kebutuhan rasa aman dan perlindungan, kebutuhan rasa kasih sayang, kebutuhan akan rasa percaya diri dan kebutuhan aktualisasi diri. semua pemenuhan kebutuhan tersebut belum mampu dilakukan dengan maksimal oleh para single parent di Desa Wunduwatu yang di karenakan terdapat kesulitan dan kendala dalam membagi waktu untuk menjalankan perannya tersebut. b). Peran single parent di Desa Wunduwatu dalam membentuk keluarga sakinah jika ditinjau dari hukum Islam yaitu Maqashid Syariah tidak sepenuhnya berjalan dengan baik sebagaimana pada prinsip-prinsip yang ada didalamnya yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta karena beberapa peran dari single parent tidak dilaksanakan dengan maksimal. Karena pada hakikatnya sebagai orang tua tunggal ada banyak aspek yang harus dilaksanakan. Bukan hanya fokus pada satu sisi saja.
Penelitian ini adalah kasus mengenai pengangkatan anak di Kota Kendari dimana pasangan suami istri yang telah mengangkat seorang anak kemudian pasangan tersebut meninggal dunia dalam hal ini orang tua angkat, yang sebelumnya anak angkat tersebut terpelihara kehidupannya menjadi terlantar karena keluarga dari orang tua angkat tidak memberikan harta peninggalan orang tua angkatnya sehingga anak angkat tersebut menanggung biaya hidupnya sendiri. Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mengetahui bagaimana penerapan wasiat wajibah terhadap anak angkat di Kota Kendari,dan permasalahan dalam penerapan wasiat wajibah di Kota Kendari,dan langkah dan upaya dalam penerapan wasiat wajibah terhadap anak angkat menurut perspektif maqashid al syari’ah. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan wasiat wajibah di Kota Kendari belum terlaksana karena beberapa problem, problemnya adalah bahwa anak angkat dan masyarakat tidak mengetahui hak anak angkat yang tercantum didalam Kompilasi Hukum Islam pasal 209, serta jarak tempuh yang tidak dapat dijangkau oleh masyarakat dibeberapa kecamatan, dan problem sosialnya bahwa keluarga dari orang tua angkat menguasai harta peninggalan orang tua angkatnya. Dalam perspektif Maqashid Syariah bahwa darhuriyat tidak terpenuhi dalam masalah wasiat wajibah terhadap anak angkat maka kehidupannya akan terancam sengsara dalam faktanya di Kota Kendari terdapat anak angkat yang menghidupi dirinya sendiri sehingga tidak terpenuhinya maqashid syariah dalam pemeliharaan 5 pokok darhuriyat.
Terdapat di Kota Kendari orangtua menikah secara agama dan negara namun percaraian tidak dilakukan dalam Pengadilan sehingga berdampak kepada anak. Tujuan penelitian adalah menelaah faktor yang menyebabkan perceraian diluar pengadilan, menganalisis dampak perceraian di luar pengadialan terhadap anak perspektif hifz al-nasl. Penelitian bermanfaat secara akademis dan secara praktis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Adapun Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan redukasi data dan pengecekan keabsahan temuan dengan tringulasi. Dari hasil penelitian yang menjadi faktor penyebab terjadinya perceraian di luar pengadilan karena pertama ialah masalah ekonomi, kedua biaya perkaranya yang besar, ketiga jarak yang di tempuh masyarakat terlalu jauh, dan yang ke empat bahwa masyarakat tidak mengetahuinya karena tidak adanya sosialisasi hukum. Sementara dampak perceraian di luar pengadilan terhadap anak, dalam pembahasan bahwa dampaknya adalah terganggunya mental dan psikologi anak, tidak diberikannya nafkah terhadap anak, dan juga akan adanya perebutan hak asuh anak. Terkait dengan prinsip-prinsip maqshid al-syari’ah kemudian didukung dengan dalil-dalil nash serta teori yang berkaitan, maka peneliti menemukan titik akhir pada satu konklusi, bahwa upaya dalam melindungi hak-hak manusia dan mewujudkan mashlahah dharuriyah khususnya hifz al-nasl,, maka melaksanakan perceraian di hadapan sidang Pengadilan Agama adalah tindakan harus dilaksanakan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan pendekatan Islam dan strategi komunikasi interpersonal dalam rekonsiliasi pernikahan melalui konseling. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan mengamati pasangan suami istri selama kurang lebih 1 tahun. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumen terkait. Dalam pendekatan konseling Islami, konselor membimbing pasangan untuk memahami dan menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan perkawinan mereka. Dalam mediasi, mediator menggunakan pendekatan komunikasi interpersonal dengan memperlihatkan sikap empati dan suportif untuk membentuk hubungan interpersonal yang baik dengan pasangan suami istri yang sedang dalam mediasi. Melalui pendekatan ini, mediator dapat membantu menyelesaikan permasalahan dan mengembalikan keharmonisan hubungan keluarga.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masyarakat Desa Lalousu dimana mereka kerap melakukan tradisi pingitan menjelang pernikahan yang dimana berupa larangan calon pengantin bertemu dengan pasangannya adapun waktu pingitannya dilakukan 1-2 minggu saja. Penelitian bertujuan untuk mengetahui apa dasar masyarakat melaksanakan tradisi pingitan, dimana dasar masyarakat melaksanakan tradisi pingitan karena mereka menghargai budaya leluhur, dan mereka mempunyai keyakinan apabila mereka tidak melakukan pingitan maka akan mendapatkan musibah,Serta implikasi tradisi pingitan terdiri dari dua yaitu positiv dimana, memberikan waktu untuk merenung, menghindari godaan setan, menghindari percekcokan, menghindari kegagalan dalam rencana pernikahan. Sementara negativ yaitu, terhambatnya suatu aktifitas yang akan dilakukan seperti halnya dalam pekerjaan perkantoran dan lain-lain, merasa bosan saat melakukan tradisi pingitan. Dan deskripsi tradisi pingitan pada suku jawa perspektif hukum Islam di Desa Lalousu, Kecamatan Wonggeduku. Dan tradisi pingitan dalam perspektif hukum Islam berdasarkan tafsir yang telah di jelaskan pada Q.S Al-Ahzab/33:33 adalah bahwa wanita harus berdiam diri di rumah, dan menjaga kesuciannya sama seperti halnya “ Pingitan” yang memiliki makna yang sama yaitu calon pengantin harus berdiam diri di dalam rumah dan menjaga kemuliaan dan kesuciannya sehingga hukum pingitan dalam Islam adalah boleh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif sedangkan pendekatannya yaitu pendekatan etnografi dan antropologi. Tehnik pengumpulan data dengan cara wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan reduksi data, dan pengecekan keabsahan temuan dengan tringulasi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pemenuhan Nafkah Suami Terhadap Keluarga yang ditinggal Khuruj pada Gerakan Dakwah Jamaah Tabligh ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus Kelurahan Kampung Baru Kec. Rumbia Kab. Bombana), Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini yakni primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan serta teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: problematika pemenuhan nafkah materil dan inmateril terjadi ketika suami pergi khuruj yaitu keluar rumah untuk berdakwah dalam kurun waktu secara bertahap 3 hari dalam setiap bulan, dilanjutkan 40 hari dalam setiap 1 tahun dan atau 4 bulan dalam seumur hidup. Pemenuhan nafkah keluarga Jamaah Tabligh yang ditinggal khuruj oleh suaminya ada beberapa: Suami tidak memberikan nafkah yang cukup untuk istri dan anaknya. Istri merasa kekurangan ketika ditinggal suami melakukan khuruj karena biaya hidup yang diberikan tidak dapat mencupi kebutuhan sehari-hari. Dengan adanya khuruj kebutuhan perhatian, kasih sayang dan perlindungan suami kepada istri tidak dapat terpenuhi.Pandangan Hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah suami kepada istri dan anak dalam melakukan khuruj sebagai berikut: Dapat dilihat di dalam pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) KHI, yaitu bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung. Sedangkan menurut pandangan Jamaah Tabligh Nafkah adalah kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal, yang diberikan kepada istri dan anaknya memenuhi kebutuhan keluarga lahir dan batin.
Kegiatan intervensi menurut American Psychological Association adalah sebuah aksi untuk menghentikan atau memodifikasi suatu proses atau perilaku yang sedang berlangsung, umumnya berupa masalah atau gangguan dengan tujuan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi. Metode dan media dalam intervensi pun beragam. Pada penelitian ini berfokus pada metode menggunakan media infografis cetak kemudian dilakukan intervensi individual untuk meningkatkan kualitas komunikasi jarak jauh. Media poster dipilih dengan beberapa pertimbangan dan memiliki banyak kelebihan diantaranya; poster berisi intisari dari materi yang akan disampaikan, sehingga kalimat yang ada pada poster akan lebih efisien dan memudahkan pembaca dalam memahami hal yang dibahas pada poster. Tujuan intervensi ini untuk memberikan pemahaman, edukasi, serta wadah untuk berbagi dan berdiskusi terkait cara untuk meningkatkan kualitas komunikasi keluarga khususnya bagi mahasiswa perantau dengan keluarga atau orang tua yang berada di kampung halaman. Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan, didapatkan hasil bahwa intervensi menunjukkan peningkatan kualitas komunikasi pada responden dalam hal intensitas dan frekuensi komunikasi keluarga serta relasi jarak jauh yang mengalami peningkatan. Implikasi pada penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan serta pemahaman pada mahasiswa perantau dapat menerapkan intervensi dan memperbaiki kualitas komunikasi keluarga jarak jauh. Kata Kunci: Intervensi; Komunikasi; Keluarga; Mahasiswa; Perantau
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum Islam Perdagangan Mata Uang Digital (Cryptocurrency) dari Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 dan Saddu Dzari’ah. Penelitian ini menggunakan desain penelitian studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Prosedur analisis data dilakukan melalui pemeriksaan, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan tiga hal. Pertama, praktik perdagangan mata uang digital (cryptocurrency) diawali dengan bagaimana memanfaatkan kondisi pasar ketika mengalami penunuran dan kenaikan harga pada cryptourrency tersebut, Dalam hal ini bagaimana memanfaatkan nilai fluktuatif atas cryptocurrency untuk mendapatkan keuntungan besar, modal yang sedikit dalam rentan waktu yang cepat. namun yang menjadi permasalahan, setiap penentuan menentukan naik-turun harga cryptocurrency sangatlah subjektif apapun teknik dan analisis yang digunakan, pergerakan atas naik turunnya harga cryptocurrency tidak didasari pada hal-hal yang pasti, hanya mendasar pada sedikit-banyaknya supply crypto tersebut, kegiatan jual-beli pada cryptocurrency sendiri. Sehingga timbul transaksi yang hanya bersifat spekulatif dan ketidakjelasan di dalamnya. Kedua, berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002, bahwa hukum dari perdagangan mata uang digital (cryptocurrency) sendiri adalah haram., Hal ini karena perdagangan mata uang digital cryptocurrency tidak memiliki kesesuaian terhadap ketentuan yang diatur dalam transaksi jual-beli mata uang dalam fatwa tersebut berupa non-spekulatif, hanya untuk kebutuhan transaksional semata, transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai, dan jika tidak sesuai maka yang diberlakukan adalah nilai tukar pada saat transaksi tersebut dilakukan, selain hal itu ketidak jelasan underlying asset dan beberapa risiko yang hadir dalam perdagangan tersebut menjadi pertimbangan juga atas pengharaman dari perdagangan mata uang digital (cryptocurrency). Ketiga, segala bentuk perdagangan yang berkaitan dengan mata uang digital ini terindikasi adanya unsur maytsir (perjudian) pada trading, gharar (ketidakjelasan) baik itu pada unsur cryptocurrency sendiri, ghisy (tipu muslihat) sehingga berdasar pada perspektif saddu dzari’ah maka transaksi seperti ni menjadi haram dari objek transaksinya, pengharaman berdasarkan saddu dzari’ah ini didasari atas penggolongan saddu dzari’ah pada aspek segi jenis akibat yang ditimbulkan serta segi dominasi mafsadat atau maslahatnya.
Penduduk Masyarakat Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat mayoritas beragama Islam. Namun demikian dalam kehidupan sehari-hari masih terlihat sisa-sisa kepercayaan mereka dahulu yang dikenal dengan tradisi. Salah satu tradisinya adalah yaitu memperingati hari-hari tertentu pasca penguburan jenazah atau biasa dalam bahasa Muna disebut sebagai Poalo. Tujuan Penelitian ini adalah : (1) Untuk mendeskripsikan proses pelaksanaan Tradisi Poalo Pasca Penguburan Jenazah Studi Pada Masyarakat Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat. (2) Untuk mendeskripsikan alasan masyarakat Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat melaksanakan tradisi poalo. (3) Untuk mendeskripsikan Perspektif Hukum Islam dalam tinjauan Al Urf terhadap Proses Pelaksanaan Tradisi Poalo Pasca Penguburan Jenazah Studi Pada Masyarakat Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat.Jenis Penelitian ini adalah penelitianField Research dan Metode Penelitian ini adalah Kualitatif dengan pendekatan Yuridis Empiris. Tehnik pengumpulan data yaitu Observasi,Wawancara dan Dokumentasi. Metode Analisis Data yaitu: (1) Reduksi Data, (2) Disiplay Data, (3) Verifikasi Data. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pada tradisi poalo jika ditinjau dari Hukum Islam ada yang dikategorikan sebagai ‘Urf Shahih yaitu ‘Urf yang dapat diterima oleh Hukum Syara’dan ‘Urf Fasid yaitu ‘Urf yang tidak dapat diterima oleh Hukum Syara’.
Tradisi Pisumba suatu upacara adat khitan perempuan yang ada dalam masyarakat suku Cia-Cia di Desa Lapandewa. Masyarakat Lapandewa meyakini tradisi ini sangat penting untuk dilaksanakan karena tradisi ini sebagai pelengkap pengIslaman anak perempuan, sehingga wajib dilaksanakan oleh orang tuanya apabila memiliki anak perempuan, jika tidak melaksanakan tradisi ini dianggap tidak sah Islamnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan tradisi Pisumba yang ada dalam masyarakat suku Cia-Cia di Lapandewa dan bagaimana perspektif hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi Pisumba. Jenis penelitian ini penelitian deskriptif kualitatif, pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian hukum yurdisi empris , sumber data yaitu primer dan sekunder. Teknik pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa A. Proses pelaksanaan Pisumba dalam tradisi masyarakat suku Cia-Cia di Lapandewa adalah : (1) Tahap persiapan (musyawarah), penentuan hari pelaksanaan tradisi, persiapan alat dan bahan prosesi tradisi Pisumba, (2) Tahap pelaksanaan : pibura, pibindu, pikukuwi, pibaho, polimbaa ikaoumpu, kasunei. (3) tahap penutupan : pembacaan doa dan pembersihan tempat acara tradisi Pisumba, B. Perspektif hukum Islam terhadap tradisi Pisumba termaksud Urf Shahih karena tidak bertentangan dengan tujuan hukum Islam, Pisumba ibadah ghairuh mahdah, tradisi yang baik karena membawa mashlahat dan tidak mendatangkan mudharat bagi anak perempuan, sesuai dengan mashlahat mursahalah, sedangkan yang termaksud Urf Fasid karena masih ada nilai-niali ritual yang bertentangan dengan hukum Islam.
Tulisan ini membahas tentang Peran Hakim Mediator dalam Menangani Mediasi Perceraian di Pengadilan, contoh kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng. Permasalahan yang dibahas yakni faktor yang menentukan keberhasilan mediasi perceraian, pelaksanaan mediasi perceraian serta hambatan Hakim Mediator dalam menyelesaikan mediasi perkara perceraian. Menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Dengan prosedur pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (Library Research) serta Penelitian lapangan (Field Research). Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan teknik analisis deduktif, induktif dan komparatif. Hasilnya mengungkapkan bahwa dalam melakukan pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama sesuai dengan agenda mediasi yang telah diatur dalam PERMA NO 1 Tahun 2016. Sedangkan keberhasilan dalam suatu mediasi perkara perceraian yakni sikap, perkara, mediator, dan itikat baik para pihak. Dan hambatan hakim mediator dalam menangani mediasi penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaneg adalah respon kedua belah pihak yang akan bercerai, melewati batas waktu mediasi, proses mediasi dengan itikat tidak baik dan syarat kesepakatan damai tidak terpenuhi.
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, menyatakan bahwa perkawinan hanya boleh dilakukan bagi pria maupun wanita yang telah mencapai umur 19 tahun dan dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur tersebut, maka orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Hal mendesak tersebut menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda oleh hakim khususnya Hakim Pengadilan Agama Raha dalam pertimbangan penetapannya, namun oleh Mahkamah Agung RI mengeluarkan peraturan Nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman hakim dalam mengadili perkara dispensasi kawin. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana analisis yuridis pertimbangan penetapan hakim Pengadilan Agama Raha dalam perkara dispensasi kawin atas dasar mendesak tahun 2021. Metode yang digunakan yakni menggunakan logika yuridis. Hasil penelitian menunjukan terdapat beberapa faktor yakni hamil duluan dan sudah tinggal satu tempat dalam waktu yang cukup lama dan telah melakukan hubungan badan serta adanya kemauan keduanya merupakan bentuk pertimbangan hakim dalam menjatuhkan penetapannya yang berdasar pula pada kemudharatan serta kaidah fiqh, hadits dan al qur’an, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 dan juga memperhatikan alat bukti sebagai pendukung untuk memberikan keyakinan dalam menyelesaikan perkara dispensasi kawin.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan media dalam Tradisi Tolak Bala Perspektif Hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa media yang digunakan untuk Tolak Bala yaitu Garam, Benang, Kemiri, Air, dan Bella Pitunnupa (Bubur 7 macam). Berdasarkan Tinjauan Hukum Islam, Tradisi Tolak Bala ini dari segi kebiasaan bersifat khusus (kebiasaan) karena dilakukan di daerah tertentu, dan tidak dapat dihukumi melanggar ketentuan hukum islam karena merupakan adat istiadat masyarakat di Desa Laea kecamatan Poleang Selatan.Kata Kunci : Media, Tolak Bala, Hukum Islam.
Hakim dalam menyelesaikan konflik yang dihadapkan kepadanya harus dapat menyelesaikan secara obyektif berdasarkan Hukum yang berlaku, maka dalam proses pengambilan keputusan, para Hakim harus mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun, termasuk dari Eksekutif. Proses Cerai Gugat akibat Perkawinan Politik (nomor: 0029/Pdt.G/2017/Pa.Kdi) di Pengadilan Agama serta Pedoman yang dipakai Hakim dalam Perkara Perceraian akibat Perkawinan Politik. Penggugat (Istri) yaitu mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No.7 Tahun 1989, serta gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah). Penelitian Kualitatif Deskriptif. Data diperoleh melalui Penelitian Data, Observasi dan Wawancara, terhadap Panitera dan Hakim-hakim Pengadilan Agama Kendari Kelas 1A serta Dokumentasi. Kemudian Data diolah dalam bentuk Kata-kata dan Gambar. Perkawinan Politik memang ada namun bersifat tersembunyi, karena ini menyangkut HAM sehingga tidak dimunculkan dalam Pengaduan, dan belum ada kesepakatan bahwa persoalan Politik Perkawinan belum menjadi patokan Perkara dalam UUP
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik nikah via zoom di masa pandemi dalam media sosial, untuk mengetahui Prespektif Hukum Islam tentang nikah via zoom dimasa pandemi dalam media sosial. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologis. Untuk menjelaskan persoalan secara mendalam dan menyeluruh, penelitian ini menggunakan tehknik pengumpulan data berupa studi literature, penelusuran data online/Internet searching dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ada beberapa kasus pasangan yang melakukan pernikahan secara online. Model pernikahan-nya pun beragam yaitu ada yang kedua pasangan mempelai berada dalam satu tempat sedangkan walinya berbeda tempat model pernikahan seperti ini di setujui oleh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dan tidak di setujui oleh Imam Syafi’i. kemudian ada yang mempelai laki-laki dan walin-nya berada dalam satu tempat akan tetapi mempelai perempuan-nya yang berbeda tempat model pernikahan ini di setujui oleh para ulama Mazhab karena mempelai wanita tidak di haruskan untuk hadir dalam pengucapan ijab dan qabul saat akad nikah. Kemudian ada yang mempelai laki-laki dan perempuan berbeda tempat sedangkan walinya berbeda tempat, model pernikahan seperti ini di setujui oleh ulama Mazhab Hanafi dan tidak di setujui oleh ulama Mazhab Maliki.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus masyarakat bugis di Desa Akuni Kecamatan Tinanggea sering kali terjadi pembatalan pernikahan dikarenakan masalah dalam penyebutan uang panai pada saat proses akad nikah yang berlangsung yang tidak sesuai dengan yang telah sebagaimana yang ditetapkan sesuai dengan permintaan pihak keluarga perempuan sebab itu menurut calon mempelai pengantin laki-laki merasa hal itu tidak dibolehkan untuk membohongi dengan menyebutkan mahar yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya disebutkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendapat masyarakat mengenai penggelembungan nilai uang panai terjadi di desa akuni kecamatan Tinanggea dan bagaimana dampak dari Penggelembungan nilai uang panai jika ditinjau dari Maqasid Asy-Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumasi. Teknik analisis data dengan redukasi data dan pengecekan keabsahan temuan dengan tringulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan masyarakat mengenai penggelembungan nilai uang panai di Desa Akuni marak terjadi dikalangan beberapa keluarga, yang merupakan permintaan sepihak keluarga untuk dilakukan penggelembungan dalam penyebutan nilai uang panai, adalah thal tyang ttidak tbaik tuntuk tditerapkan tdimasyarakat , tkarena thal titu tdapat tmerugikan tdua bela pihak keluarga tyang tingin tmenyatu ttetapi tterpecahkan tkarena tgengsi tkeluarga tmereka, dengan itu tidak sesuai dengan ketentuan Maqasid Asy-Syariah dimana masyarakat di Desa Akuni tidak menerapkan perilaku Hifz ad-din yaitu perlindungan terhadap agama adalah hal yang paling utama sebagai salah satu persyaratan dalam pernikahan yang wajib dijaga karena merupakan ad-darurat (sangat penting) agar tercapai Maqasid asy-syariah, karena perlindungan terhadap agama merupakan tingkatan paling penting dalam Maqasid asy-syariah.