
Indonesia mengalami berbagai perubahan hukum yang dinamis. Diawali dari hukum yang awalnya menekankan pada keadilan retributif menuju kepada hukum yang mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice. Dengan adanya pendekatan restorative justice di Indonesia menjadikan suatu kebaharuan hukum yang mengakomodir sesuatu yang sebelumnya belum dimiliki oleh pendekatan keadilan retributif.. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya tindak pidana yang berkaitan dengan lingkungan seperti penebangan pohon tanpa izin atau illegal logging yang jika dilihat dari sisi kemanfaatan, adanya ganti kerugian pada pendekatan restorative justice memberikan suatu penyelesaian yang baru jika dibandingkan dengan menggunakan sistem peradilan pidana yang memiliki hambatan dalam mewujudkan adanya ganti kerugian kepada korban. Tujuan dari penelitian ini adalah (1). Untuk mengetahui penerapan restorative justice terhadap tindak pidana penebangan pohon tanpa izin di Polres Semarang. (2). Untuk mengetahui faktor hambatan dalam penerapan restorative justice terhadap tindak pidana penebangan pohon tanpa izin di Polres Semarang. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan non-doktrinal dengan melakukan penelitian lapangan secara langsung di Polres Semarang. Aturan yang terdapat di kepolisian mengenai penerapan restorative justice memiliki syarat-syarat diantaranya syarat formil dan syarat materiil yang keduanya harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut diberikan sebagai batasan untuk tindak pidana mana saja yang dapat diselesaikan dengan restorative justice karena restorative justice juga tidak dapat diterapkan pada semua tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana terhadap nyawa, tindak pidana terorisme, tindak pidana yang mengancam keamanan negara, dan pengulangan tindak pidana. Penebangan pohon tanpa izin merupakan salah satu tindak pidana yang pernah ditangani polres semarang dan diselesaikan dengan pendekatan restorative justice karena terpenuhinya persyaratan yang diperlukan untuk penyelesaian dengan restorative justice walaupun terdapat beberapa hambatan yang dialami mengenai kesepakatan damai dengan pemenuhan hak berupa ganti kerugian.
Kenakalan remaja berupa perang sarung merupakan suatu bentuk perilaku menyimpang yang dilakukan oleh remaja ketika bulan Ramadhan dengan cara menyabetkan sarung berisi benda tajam kepada pihak lawan, sehingga menimbulkan korban jiwa. Salah satu perbuatan perang sarung yang mengarah tindak pidana terjadi pada tahun 2024, pelaku memenuhi unsur pasal 170 KUHP. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penanganan kenakalan remaja berupa perang sarung oleh Penyidik Unit PPA Polres Temanggung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui langkah-langkah konkret aparat kepolisian Resor Temanggung dalam menangani kenakalan remaja berupa Perang Sarung. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan spesifikasinya adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penanganan kenakalan remaja berupa perang sarung dilakukan melalui mediasi dengan pendekatan restorative justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Lagu merupakan hasil dari pola pikir manusia yang dibentuk dari gabungan lirik, notasi, dan instrument. Oleh karena itu, hak mutlak pada hak cipta lagu diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap sang pencipta lagu. Pada Putusan Nomor 19/Pdt.Sus Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, PT. Bintang Cahaya Kencana, Go-Toys, dan Louis Aston telah menjual atau mendistribusikan boneka “Putri Anisa Hijab Perfumed Doll” yang memainkan lagu "Aku Mau" milik Inge Christiane tanpa memiliki izin. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah mengetahui, memahami, dan mendeskripsikan kriteria pelanggaran pada pihak yang berperkara dalam sengketa hak cipta, serta mengetahui, memahami, dan mendeskripsikan apakah penggunanaan lagu tanpa izin pada mainan boneka “Putri Anissa Perfumed Doll” melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hasil penelitian pada penulisan skripsi ini adalah Para Tergugat telah mangabaikan kedudukan Pencipta dalam hal penjualan dan telah terbukti melakukan tindakan yang memenuhi kriteria pelanggaran hak cipta yaitu mendistribusikan boneka yang berisi lagu “Aku Mau” secara komersial tanpa izin sehingga merugikan Pencipta dari segi hak ekonomi dan hak moral yang merusak reputasi Pencipta lagu. Dengan demikian, Para Tergugat dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dengan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa ganti rugi yang dialami oleh Penggugat. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan peraturan perundangan-undangan berlaku. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis, yaitu memberikan gambaran tentang peraturan hukum yang berlaku dengan teori-teori berkaitan.
Peristiwa pemindah paksaan 137 Pengungsi Rohingya dari Tempat Penampungan Balee Meuseuraya Aceh pada 27 Desember 2023 menyoroti perlindungan terhadap kelompok rentan. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab yuridis Indonesia berdasarkan hukum internasional terutama Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif–analitis, dan data yang diperoleh melalui studi pustaka yang mencakup analisis terhadap instrumen hukum internasional, peraturan nasional, dan literatur hukum yang relevan. Hasil menunjukkan bahwa Rohingya memenuhi kualifikasi sebagai pengungsi menurut Konvensi 1951 dan Perpres 125/2016, sehingga Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan hukum dan moral. Meski pemindahan tersebut bukan tindakan resmi negara, Indonesia tetap memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan menanggapi peristiwa serupa. Dengan demikian, meski tanpa tanggung jawab hukum langsung, Indonesia tetap wajib menjamin perlindungan pengungsi selama berada di wilayahnya.
Sistem perundang-undangan di Indonesia sangat berkaitan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, yang pada umumnya memiliki hambatan dalam Upaya harmonisasi dan sinergitas antar lembaga pembentuk atau tingkatan suatu peraturan perundang-undangan. Sebagai bentuk hambatan mengenai hal tersebut adalah adanya ketidakpastian kedudukan Surat Keputusan Bersama terkait UU ITE yang dibentuk dalam rangka menjelaskan rumusan pasal yang terdapat di dalam UU ITE itu sendiri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan analisis konseptual (conceptual approach). Metode pengumpulan data yang berkaitan diperoleh melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi, dan literatur sekunder terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan SKB dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia dapat dilihat di dalam UU P3 dan UU Administrasi Pemerintahan yang tidak dikategorikan sebagai suatu peraturan perundang-undangan, namun dapat dikategorikan sebagai peraturan pelaksana atau kebijakan administratif yang bersifat teknis.