
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa hak atas tanah karena wanprestasi dan bagaimana kewenangan pengadilan dalam proses penyelesaian sengketa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Proses penyelesaian sengketa hak atas tanah karena wanprestas dapat dilakukan di Luar Pengadilan dan Lewat Pengadilan. Di Pengadilan Negeri dapat dilayangkan gugatan dan dapat melakukan permohonan Eksekusi Jaminan yang pada umumnya dilakukan Bank adalah eksekusi jaminan berdasarkan Akta Hak Tanggungan dan Akta Fidusia. Proses Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Setelah Persetujuan dan Kuasa Direksi diperoleh, maka proses eksekusi jaminan dapat segera dilaksanakan dan dimulai dengan pendaftaran Permohonan Eksekusi Jaminan pada Pengadilan Negeri setempat. 2. Kewenangan Pengadilan d alam proses penyelesaian sengketa yakni kewenangan absolute dan relative yakni di Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara perdata dan pidana dimana penyelesaian sengketa hak atas tanah karena wanprestasi dapat diproses di Pengadilan Negeri yang memiliki ketentuan-ketentuannya.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi Penyandang Disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan bagaimana cakupan tindak pidana Pasal 145 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi Penyandang Disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memiliki cakupan yang luas yang pada pokoknya meliputi 22 (dua puluh dua) macam hak, yaitu Penyandang Disabilitas memiliki hak: a. hidup; b. bebas dari stigma; c. privasi; d. keadilan dan perlindungan hukum; e. pendidikan; f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; g. kesehatan; h. politik; i. keagamaan; j. keolahragaan; k. kebudayaan dan pariwisata; l. kesejahteraan sosial; m. Aksesibilitas; n. Pelayanan Publik; o. Pelindungan dari bencana; p. habilitasi dan rehabilitasi; q. Konsesi; r. pendataan; s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. 2. Tindak pidana Pasal 145 UU No. 8 Tahun 2016 memiliki cakupan yang luas yaitu mencakup semua perbuatan atau tidak berbuat/mengabaikan yang dapat merintangi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan haknyasebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 143 UU No. 8 Tahun 2016.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pencemaran nama baik menurut KUHP dan bagaimana penerapan hukum pencemaran nama baik menurut KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pencemaran nama baik adalah: Penghinaan materil, penghinaan formal. Unsur-unsur objektif tindak pidana pencemaran nama baik adalah: barangsiapa, menyerang kehormatan nama baik, dengan menuduhkan kepada orang lain,, sedangkan unsur subjektif yaitu dengan maksud yang nyata supaya tuduhan itu diketahui orang lain, dengan sengaja. 2. Penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui tulisan sudah sesuai, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP, sehingga terdakwa dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya, (2) Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik adalah sebagai berikut: (a) Adanya fakta yang terbukti dalam unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP dalam hal ini tindak pidana pencemaran nama baik, (b) Adanya pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang terbukti di persidangan, (c) Hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Penelitian ini dilakuklan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan dan kewajiban KPK, dalam menanggulangi tindak pidana korupsi di Indonesia dan bagaimana keabsahan dari penyadapan yang di lakukan KPK, jika di lihat dari prespektif hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Kewenangan dan Kewajiban KPK, dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, diatur jelas dalam Undang-Undang KPK. Beberapa kewenangan dari KPK adalah: Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi, meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. Selain kewenangan diatas KPK juga memiliki kewenangan lain yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 8, 12, 13 dan Pasal 14 Undang-undang KPK. 2. Keabsahan penyadapan yang dilakukan oleh KPK di Indonesia diatur jelas dalam Pasal 12 ayat (a) Undang-undang KPK, yang berbunyi: Dalam melaksanakan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf (c) KPK berwewenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. sehingga hasil dari penyadapan tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dalam membuktikan kejahatan tindak pidana korupsi. Dan jika diilihat dari prespektif HAM, penyadapan sama sekali tidak melanggar HAM, karena pada dasarnya menurut Pasal 28 j ayat (2) kebebasan hak-hak dapat dibatasi manakala demi kepentingan hukum, dan Negara.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum kepailitan perihal debitur beritikad tidak jujur dan bagaimana penerapan lembaga paksa badan terhadap debitur tidak jujur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Status hukum debitur yang dinyatakan pailit berada pada titik nadir, dinyatakan tidak mampu melakukan perbuatan hukum (onbekwaam) serupa dengan konsep curatele dalam Hukum Perdata, yang dalam Hukum Kepailitan, Konsep Curatele menjadi kurator yang berfungsi mengurus dan membereskan kewajiban dan harta kekayaan debitur pailit. 2. Penerapan paksa badan bersifat sementara yang terjadi sebelum pernyataan kepailitan diucapkan terhadap debitur beritikad tidak jujur, serta dalam masa berlakunya penundaan kewajiban pembayaran utang. Paksa badan adalah tekanan atau paksaan yang lebih berkonotasi fisik yang dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2000 berakibat dipenjaranya debitur, sedangkan pada Hukum Kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak sampai dengan dipenjaranya debitur.