
Konflik Laut China Selatan telah berlangsung sejak lama. Sejarah awalnya adalah penetrasi yang dilakukan oleh Tiongkok atas klaim sepihak mereka terhadap kepemilikan mayoritas wilayah Laut China Selatan. Beberapa tahun terakhir ini eskalasi konflik di Laut China Selatan mengalami peningkatan. Hal ini tentunya berpengaruh pada wilayah Indonesia yang berada atau berbatasan langsung dengan Laut China Selatan. Wilayah yang paling dekat dengan Kawasan Laut China Selatan adalah Kawasan Laut Natuna Utara dan Kepulauan Natuna. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis ancaman dari konflik Laut China Selatan dan kesiapan Kogabwilhan I untuk mengantisipasinya. Metode penelitian ini adalah kualitatif desain deskriptif. Teori yang digunakan pertahanan negara, kesiapan, peranan, ancaman, kekuatan udara dan konsep operasi udara. Hasil dari penelitian ini adalah Potensi ancaman yang terjadi baik berupa ancaman militer dan non-militer terhadap wilayah kedaulatan udara Negara Republik Indonesia cukup besar terdampak dari konflik Laut China Selatan. Kesiapan Kogabwilhan I dalam mengantisipasi ancaman udara di Laut China Selatan meliputi kesiapan operasional dan tempur yang didukung oleh kesiapan pengembangan organisasi, latihan dan pergeseran kekuatan atau alutsista. Kesimpulan terdapat potensi ancaman dan kesiapan Kogabwilhan I membutuhkan dukungan sarana prasarana dan alutsista
Konflik Papua diawali pada tahun 1961 ketika Belanda berkeinginan membentuk negara Papua Barat. Adanya pemutarbalikan fakta dari sebagian tokoh Papua terhadap perjanjian New York tahun 1963, menjadikan tonggak lahirnya ide-ide separatis untuk memisahkan diri dari NKRI. Kasus pelanggaran HAM yang tidak kunjung terselesaikan, rasa termarginalisasi serta rasa terdiskriminasi orang Papua menambah deretan panjang permasalahan di Papua sampai dengan saat ini. Permasalahan kesejahteraan dan stabilitas keamanan di Papua sampai belum dapat diselesaikan dengan cukup baik, walaupun pemerintah telah melakukan berbagai upaya dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait. Terlebih ketika pemerintah mengganti label KKB Papua menjadi Kelompok Separatis Separatis Papua (KSTP), membuat stabilitas keamanan di Papua menjadi lebih dinamis. Di satu sisi masyarakat Papua belum terbentuk dan terbina untuk membentuk suatu pertahanan wilayah yang mengakibatkan kendala bagi satuan-satuan TNI/Polri dalam menangani kasus-kasus KSTP ini, sehingga diperlukannya operasi teritorial terpadu yang dapat melibatkan seluruh stakeholder terkait di Papua. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelibatan tokoh-tokoh Papua, strategi pembinaan teritorial dan adanya indikator keberhasilan operasi teritorial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas keamanan di Papua. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif fenomenologi untuk mengungkap suatu fenomena yang didasarkan oleh kesadaran dari beberapa individu. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan perlu adanya suatu kebijakan untuk mengangkat seluruh tokoh Papua sebagai duta/kader yang dapat berkolaborasi dengan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan menjaga stabilitas keamanan di Papua. Sehingga operasi teritorial yang dilaksanakan oleh TNI akan terus berpijak terhadap kultur atau kearifan lokal di papua itu sendiri
Konflik wilayah maritim di Laut China Selatan (LCS) berlatar belakang pada sebuah klaim sepihak Tiongkok yang menganggap sebagian besar kawasan itu sebagai bagian teritorialnya berdasar peta negara Tiongkok tahun 1947. Berbagai upaya dilakukan untuk menunjukkan eksistensi kepemilikannya dengan mengambil sikap ofensif dan agresif. Selain melakukan patroli wilayah menggunakan unsur Coast guard, Tiongkok juga membangun pangkalan militer dan secara aktif melakukan berbagai latihan menggunakan armadanya di LCS. Terhadap Indonesia, klaim ini bersinggungan dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di wilayah Natuna. Terkait persinggungan itu, kapal-kapal patroli Tiongkok, secara aktif senantiasa melakukan penjagaan hingga pengawalan pada kapal berbendera mereka yang melakukan pelanggaran wilayah ZEEI dan kerap bersikap represif terhadap unsur patroli milik Bakamla dan TNI AL. Menghadapi kondisi ini, perlu disusun sebuah langkah strategis untuk menghadapi kemungkinan meluasnya konflik yang selama ini terjadi apabila berkembang menjadi konflik militer. Pulau Natuna Besar, adalah pulau terdekat terluas dari kawasan ZEEI yang bersinggungan dengan klaim Tiongkok. Pulau ini memiliki infrastruktur untuk menjadi garda kekuatan terdepan Indonesia dalam mengantisipasi kemungkinan di atas. Untuk itu, peneliti melakukan sebuah penelitian bersifat kualitatif terhadap Pulau Natuna Besar terkait kapasitasnya untuk menjadi sebuah Kapal Induk Statis yang memiliki kemampuan surveillance mumpuni, kekuatan penyerang dan pelindung, serta kekuatan pertahanan pantai strategis demi menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Luasnya wilayah perairan yang dimiliki oleh negara Indonesia memiliki potensi ancaman pertahanan dan keamanan yang luas pula. Pertahanan maritim tidak dapat dijalankan oleh kekuatan militer matra laut semata, namun harus diselenggarakan secara terintegrasi bersama kekuatan militer matra lainnya, serta melibatkan segenap unsur kekuatan pertahanan non militer dalam suatu sistem pertahanan semesta pada ranah maritim. Selain itu, tidak sebandingnya jumlah personel penegak hukum dibandingkan dengan luas wilayah tanggung jawabnya mendorong perlunya pembangunan kebijakan pertahanan rakyat semesta di laut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penguatan sistem pertahanan rakyat semesta di laut guna meningkatkan pertahanan laut Indonesia khususnya pada industri jasa maritime armada kapal niaga. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif, dan pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian adalah aspek perencanaan belum didukung dengan peraturan perundangan untuk pertahanan rakyat semesta di laut; aspek pengorganisasian masih belum menyeluruh dimana belum meliputi industri jasa maritim dan kapal niaga; aspek kesiapan belum dilaksanakan modifikasi dan transformasi kapal niaga untuk mendukung tugas kemiliteran TNI AL; serta aspek pembinaan baru pada tahap rekayasa armada kapal niaga dan menggerakkan komponen industri jasa maritim tersebut untuk kepentingan pertahanan di laut. Ditemukan pula permasalahan terkait dengan armada kapal niaga adalah Belum adanya konsep modifikasi terhadap sarana prasarana armada kapal niaga untuk mendukung sistem pertahanan rakyat semesta di laut. Kesimpulan penelitian bahwa sistem pertahanan rakyat semesta di laut yang ada saat ini masih belum optimal dan masih jauh dalam implementasi di lapangan. Sehingga perlu diimplementasikan rumusan strategi yang telah dibuat guna mencapai penguatan sistem pertahanan rakyat semesta di laut yang optimal
Pendekatan kesejahteraan sebagai langkah yang diambil dalam upaya pembangunan kesetaraan keadilan sosial wilayah Indonesia. Belum tercapainya kesejahteraan masyarakat Papua, dan belum optimalnya pelaksanaan pembangunan di Papua, serta belum efektifnya keterlibatan TNI pada program pembangunan nasional dalam mewujudkan welfare state di Papua, merupakan akar permasalahan munculnya Konflik GSTP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif,dengan desain penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan; pertama, penyelesaian konflik GSTP melalui welfare state diperlukan kebijakan pemerintah yang mengatur pendekatan kesejahteraan di bidang pendidikan, kesehatan, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta persamaan di dalam hukum bagi masyarakat Papua. Kedua, pelaksanaan program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua harus memprioritaskan pengembangan SDM dan meningkatkan sarana prasarana potensi wilayah,baik fasilitas umum dan sosial yang dapat diakses oleh masyarakat. Ketiga, keterlibatan TNI dalam Proses Pembangunan Nasional mewujudkan welfare state di Papua yang fokus pada peningkatan kesejahteraan di bidang pendidikan dan kesehatan serta mewujudkan keadilan sosial dalam hal perlakuan yang sama di mata hukum dan pemberdayaan masyarakat untuk mendorong terwujudnya kesetaraan dan keadilan